Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Tuesday, August 27, 2019

PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN



Bahaya yang senantiasa mengancam kelestarian lingkungan dari waktu ke waktu ialah pencemaran dan perusakan lingkungan. Ekosistem dari suatu lingkungan dapat terganggu kelestariannnya oleh karena pencemaran dan perusakan lingkungan.
Orang sering mencampuradukan antara pengertian pencemaran dan perusakan lingkungan, padahal antara keduanya memiliki makna yang berbeda, yaitu :
  1. Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukannnya makhluk hidu, zat, energi, atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi  sesuai dengan peruntukannya (Pasal 1 ayat 12 UU No. 23 Tahun 1997)
  2. Perusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisikdan / atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan (Pasal 1 ayat 14 UU no. 23 Tahun 1997)
Perbedaaan itu memang tidak terlalu prinsipil karena setiap orang melakukan perusakan lingkungan otomatis juga melakukan pencemaran dan sebaliknya, Bedanya hanya terletak pada intensitas perbuatan yang dilakukan terhadap lingkungan dan kadar akibat yang diderita oleh lingkungan akibat perbuatan tersebut.

Istilah pencemaran ini dipakai untuk menterjemahkan  istilah bahasa inggris "pollution" yang digunakan untuk melukiskan keadaaan alam yang lebih berat dari sekedar pengotoran belaka, seperti pakaian saudara yang kotor, dapat segera dicuci dan kemudian dapat dipakai kembali. Lain halnya dengan pakaian yang tercemar oleh tinta atau lebih lagi oleh jamur, maka pakaian tersebut akan merosot dalam kegunaan dan nilainya, bahkan mungkin mengalami kerusakan.

Dalam pertumbuhan dan perkembangan istilah dan pengertian "pencemaran lingkungan" maka terbentuklah pengertian-pengertian : pencemaran air, pencemaran daratan, pencemaran laut, pencemaran udara, pencemaran angkasa, pencemaran pandangan, pencemaran rasa, dan pencemaran kebudayaan.

Pencemaran lingkungan menimbulkan kerugian dan kerugian itu dapat terjadi dalam bentuk :
  • Kerugian ekonomi dan sosial
  • Gangguan Sanitair
Sementara menurut golongannya pencemaran itu dapat dibagi atas :
  • Kronis ; dimana kerusakan terjadi secara progresif tetapi lambat
  • Kejutan atau akut ; kerusakan mendadak dan berat, biasanya timbul dari kecelakaan
  • Berbahaya ; dengan kerugian biologis berat dan dalam hal ada radioaktivitas terjadi kerusakan genetis
  • Katastrofis ; disini kematian organisme hidup banyak dan mungkin organisme hidup itu menjadi punah.

ASAS - ASAS UMUM DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN



Asas pertama yang menonjol adalah asas legalitas, yang artinya pemidanaan harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Artinya dalam rumusan peraturan hukum pidana harus terkandung adanya kejelasan yang berkaitan dengan apa yang dikatakan sebagai perbuatan-perbuatan pidana dibidang lingkungan hidup. Tentang peradilan pidananya dan tentang sanksi yang perlu dijatuhkan agar terdapat kepastian hukum untuk memelihara lingkungan hidup dan sumber kekayaan alam hingga dapat dinikmati oleh generasi-generasi yang akan datang.

Asas yang kedua adalah asas pembangunan yang berkesinambungan, yang diterima oleh the general assembly PBB pada tahun 1992 yang menegaskan bahwa pembanguna ekonomi jangan sampai mengorbankan hak generasi yang akan datang untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat. Pembangunan berkelanjutan memerlukan pula adanya suatu sistem yang menjamin penataan terhadap hukum.

Asas yang ketiga adalah asas pencegahan yang terdapat pada prinsip 15 Deklarasi Rio de Jeneiro, asas ini menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan terhadap pelanggaran delik formil pada UUPLH diupayakan tidak langsung menjatuhkan penindakan yang berat, tetapi harus dilakukan secara bertahap dan menyeluruh dari yang teringan, sedang, dan terakhir yang terberat.

Asas yang keempat adalah asas pengendalian yang juga merupakan salah satu syarat kriminalisasi, yang menyatakan bahwa sanksi pidana hendaknya baru dimanfaatkan terhadap tindak pidana lingkungan apabila terdapat ketidakefektifan sanksi hukum administrasi, hukum perdata, dan alternatif penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan

TEORI DALAM MENENTUKAN HKUM PERJANJIAN CAMPURAN



Suatu hubungan keagenan di Indonesia mengandung unsur pemberian kuasa dan unsur perjanjian jual beli. Bila terjadi sengketa antara prinsipal dan agen tentunya harus dilihat terlebih dahulu isi perjanjian antara para pihak. Jika hal-hal yang disengketakan tidak terdapat pengaturannya dalam perjanjian, maka para pihak mengacu kembali pada ketentuan-ketentuan kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya tentang perjanjian jual beli dan perjanjian pemberian kuasa.
Untuk menentukan hukum apa yang berlaku dalam perjanjian campuran dikenal tiga teori, yaitu teori akumulasi, teori absorbsi dan teori sui generis.

1. Teori Akumulasi 

Menurut teori ini unsur-unsur perjanjian campuran dipilah-pilah lebih dulu. Kemudian untuk setiap unsur diberlakukan ketentuan-ketentuan perjanjian khusus dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang sesuai. Misalnya, untuk unsur jual beli diberlakukan peraturan tentang jual beli dan untuk pemberian kuasa diberlakukan peraturan tentang pemberian kuasa.

2. Teori Absorbsi

Menurut teori ini hukum yang berlaku bagi perjanjian campuran adalah hukum dari unsur perjanjian yang paling dominan. Jadi, jika dalam perjanjian keagenan unsur pemberi kuasa yang lebih dominan dari unsur jual-beli, maka berlakulah ketentuan tentang pemberian kuasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

3. Teori Sui Generis

Menurut teori ini perjanjian campuran dianggap sebagai perjanjian dengan ciri tersendiri. Ketentuan perjanjian khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diberlakukan secara analogis.

Apakah janji Pra Kontrak ada Akibat Hukum??


Suatu kontrak atau perjanjan harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu dan suatu sebab yang halal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan dipenuhinya empat syarat sahnya perjanjian tersebut, maka suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat secara  hukum bagi para pihak yang membuatnya.

Permasalahan hukum akan timbul jika sebelum perjanjian tersebut sah dan mengikat para pihak, yaitu dalam proses perundingan atau preliminary negotation, salah satu pihak telah melakukan perbuatan hukumseperti meminjam uang, membeli tanah, padahal belum tercapai kesepakatan final antara mereka mengenai kotrak bisnis yang dirundingkan. Hal ini dapat terjadi karena salah satu pihak begitu percaya dan menaruh pengharapan terhadap janji-janji yang diberikan oleh rekan bisnisnya. Jika pada akhirnya perundingan mengalami jalan buntudan tidak tercapai kesepakatan, misalnya tidak tercapai kesepakatan mengenai fees, royalti atau jangka waktu lisensi, maka tidak dapat dituntut ganti rugi atas segala biaya, investasi yang telah dikeluarkan kepada rekan bisnisnya. Karena menurut teori kontrak yang klasik, belum terjadi kontrak. Mengingat besarnya fees, royalti dan jangka waktu perjanjian merupakan hal yang essential dalam suatu perjanjian lisensi dan franchising.

Demikian pula janji-janji dari developer yang tercantum dalam brosur-brosur yang diedarkan sebagai iklan, menurut teori klasik hukum kontrak tidak dapat dituntut pertanggung jawabannya, karena janji-janji tersebut adalah janji-janji pra kontrak yang tidak tercantum dalam pengikatan jual-beli. Dengan demikian menurut teor klasik hukum kontrak, konsumen perumahan tidak dapat menuntut ganti rugi.

Akan tetapi teori kontrak yang modern cenderung untuk menghapuskan syarat-syarat formal bagi kepastian hukum dan lebih menekankan kepada terpenuhinya rasa keadilan. Demikian pula menurut teori kontrak yang modern janji-jani pra kontrak dalam brosur iklan perumahan mempunyai akibat hukum jika janji-janji diingkari.

Di negara-negara maju yang menganut civil law sistem seperti Perancis, Belanda, dan Jerman, pengadilan memberlakukan asas itikad baik bukan hanya dalam tahap penandatangan dan pelaksanaan kontrak, tetapi juga tahap perundingan, sehingga janji-janji pra kontrak mempunyai akibat hukum dan dapat dituntut ganti rugi jika janji tersebut diingkari.

Di negara yang menganut sistem common law seperti di Amerika Serikat, pengadilan menetapkan doktrin promissory estoppel untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan karena percaya dan menaruh pengharapan terhadap janji-janji yang diberikan lawannya dalam tahap pra kontrak.

Monday, July 29, 2019

Pengertian Hukum Lingkungan Serta Hukum Lingkungan Modern dan Klasik


Istilah hukum lingkungan ini merupakan terjemahan dari beberapa istilah, yaitu "Environmental Law" dalam bahasa Inggris. BHanyaknya aliran dalam bidang hukum telah mengakibatkan banyak pengertian tentang hukum yang berbeda-beda.

Menurut P. Soemartono Hukum Lingkungan adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang tingkah laku orangtentang apa yang seharusnya dilakukan terhadap lingkungan, yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang.

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
<ins class="adsbygoogle"
     style="display:block; text-align:center;"
     data-ad-layout="in-article"
     data-ad-format="fluid"
     data-ad-client="ca-pub-4335992978363575"
     data-ad-slot="9368397053"></ins>
<script>
     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>

Menurut Danusaputro hukum lingkungan adalah hukum yang mendasari penyelenggaraan perlindungan dan tata pengelolaan serta peningkatan ketahanan lingkungan. Beliaulah yang membedakan antara huykum lingkungan modern yang berorientasi kepada lingkungan atau environment oriented law dan hukum lingkungan yang berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau use oriented law.


Hukum lingkungan klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma guna menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya.

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
<ins class="adsbygoogle"
     style="display:block; text-align:center;"
     data-ad-layout="in-article"
     data-ad-format="fluid"
     data-ad-client="ca-pub-4335992978363575"
     data-ad-slot="9368397053"></ins>
<script>
     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>

Hukum lingkungan modern menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi menjamin kelestariannya, agar dapat langsung secara terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang.

Thursday, November 29, 2018

Pengertian dan Fungsi Hukum

1. Definisi Hukum

Definisi tentangbhukum sangat diperlukan terutama bagi siapa saja yang baru pertama kali mempelajari hukum, untuk menghindari kebingungan. Dengan berbekal pemahaman yang jelas tentang definisi hukum, setidaknya mereka dapat membedakan norma-norma mana yang mengatur kehidupan masyarakat yang tergolong hukum dan mana yang tergolong bukan hukum. Soerjono Soekanto memberikan empat ciri dari hukum yang membedakan dengan kaedah-kaedah yang lain.

  • Atribute of authority, hukum merupakan keputusan-keputusan yang dibuat oleh penguasa untuk mengatasi berbagai ketegangan dan keguncangan yang terjadi di dalam masyarakat.
  • Atribute of intention of universal, keputusan-keputusan yang dibuat harus mempunyai daya jangkau yang panjang untuk masa yang akan datang.
  • Atribute of Obligation, harus berisikan hak dan kewajiban
  • Atrubute of Sanction, keptusan-keputusan penguasa harus mempunyai sanksi


2. Fungsi Hukum

hampir semua bidang kehidupan diatur oleh hukum. dan sulit ditemukan satu bidang tertentu yang tidak tersentuh oleh hukum. Campur tangan hukum yang cukup luas dalam kehidupan masyarakat menyebabkan masalah efektivitas penerapan hukum menjadi semakin penting untuk diperhitungkan. 

Pada negara maju fungsi hukum juga mengalami perkembangan. Aubert menggambarkanfungsi hukum pada negara kemakmuran mencakup :

  • Hukum sebagai alat kontrol
  • Hukum sebaagai alat untuk menjamin harapan-harapan dan mempromosikan prediktibilitas dalam bidang perdagangan dan bidang-bidang kehidupan yang lain
  • Hukum digunakan pemerintah sebagai pelindung untuk melawan kritik
Sedangkan dalam masyarakat yang sedang membangun, fungsi hukum tidak hanya sebagai alat kontrol sosial akan tetapi juga hukum berfungsi untuk melakukan perubahan-perubahan sesuai dengan harapan masyarakat. Hukum dikatakan berfungsi sebagai sarana perubahan sosial bilamana hukum digunakan secara sadar untuk mencapai suatu tertib atau keadaan masyarakat sebagaimana yang dicita-citakan atau untuk melakukan perubahan-perubahan yang diinginkan.

Liewellyn dan Hoebel menyimpulkan bahwa hukum memiliki empat fungsi, yaitu :

  • Menetapkan hubungan-hubungan antara para anggota masyarakat, dengan menunjukan jenis-jenis tingkah laku apa yang diperkenankan dan dilarang.
  • Menentukan pembagian kekuasaan dan merinci siapa saja yang boleh melakukan paksaan serta siapakah yang harus menaatinya dan sekaligus memilihkan sanksi-sanksi yang tepat dan efektif.
  • Menyelesaikan sengketa.
  • Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi-kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.
Walaupun hukum dalam tataran normatif telah berusaha memberikan jaminan kepercayaan pada masyarakat, namun dalam tataran empiris, cara kerja hukum untuk mewujudkan fungsinya sebagai sarana penyelesaian sengketa tidaklah semudah yang dibayangkan. Hukum tidak berada diruang hampa, akan tetapi hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar hukum seperti politik, ekonomi, dan sosial budaya.



Hukum merupakan suatu usaha untuk mencapai tujuan, maka dengan sendirinya ia mengandung suatu resiko kegagalan. Keberhasilan usaha tersebut tergantung pada energi, wawasan, intelegensia dan kejujuran dari mereka yang menjalankan hukum.

Wednesday, November 28, 2018

Ciri - Ciri Korupsi dan Faktor Penyebab Korupsi



Ciri - Ciri korupsi dijelaskan oleh Shed Husein Alatas dalam bukunya Sosiologi Korupsi sebagai berikut :
  1. Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang. Hal ini tidak sama dengan kasus pencurian atau penipuan. Seorang operator yang korup sesungguhnya tidak ada dan kasus itu biasanya termasuk dala pengertian penggelapan. Contohnya belanja perjalanan atau rekening hotel.
  2. Korupsi biasanya dilakukan secara rahasia, kecuali korupsi itu telah merajalela dan begitu dalam sehingga individu yang berkuasa dan mereka yang berada di dalam lingkungannya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatannya.
  3. Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik kewajiban dan keuntungan itu tidak selalu berupa uang.
  4. Mereka yang mempraktikan cara-cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik pembenaran hukum.
  5. Mereka yang terlibat korupsi menginginkan keputusan yang tegas dan mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
  6. Setiap perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik atau umum.
  7. Setiap bentuk korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.
 Adapun faktor penyebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
  1. Lemahnya pendidikan agama etika
  2. Kolonialisme suatu pemerintahan asing tidak menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi.
  3. Keserakahan 
  4. Tidak adanya sanksi yang keras
  5. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk pelaku antikorupsi
  6. Struktur pemerintahan
  7. Perubahan radikal
  8. Keadaan masyarakat

Tuesday, November 27, 2018

Sifat Tindak Pidana Korupsi dan Contohnya




Baharudin Lopa dalam bukunya Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum, membagi korupsi menurut sifatnya dalam 2 (Dua) bentuk, yaitu sebagai berikut :

1. Korupsi yang Bermotif Terselubung

Yaitu korupsi secara sepintas kelihatannya bermotif politik, tetapi secara tersembunyi sesungguhnya bermotif mendapatkan uang semata.
Contoh : seorang pejabat menerima uang suap dengan janji akan menerima si pemberi suapmenjadi pegawai negeri atau diangkat dalam suatu jabatan Namun dalam kenyataannya setelah menerima suap, pejabat itu tidak mempedulikan lagi janjinya kepada orang yang memberi suap tersebut.

2. Korupsi yang Bersifat Ganda

Yaitu seseorang melakukan korupsi secara lahiriah kelihatannya hanya bermotifkan mendapatkan uang, tetapi sesungguhnya bermotif lain, yakni kepentingan politik.
Contoh : seseoranhg yang menyogok seorang pejabat agar dengan menyalahgunakan kekuasaannya, pejabat itu dalam mengambil keputusannya memberikan suatu fasilitas pada si pembujuk itu, meskipun sesungguhnya si pembujuk (penyogok) tidak memikirkan apakah fasilitas itu akan memberikan hasil kepadanya.

Monday, November 26, 2018

Unsur - Unsur Tindak Pidana dan Jenis Tindak Pidana


Unsur - Unsur Tindak Pidana

A. Unsur Subjektif
  1. Kesengajaan atau kelalaian
  2. Maksud dari suatu percobaan atau paging seperti yang dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) KUHP
  3. Berbagai maksud seperti yang terdapat dalam kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan, dan lain-lain.
  4. Merencanakan terlebih dahulu, seperti yang terdapat dalam kejahatan menurut Pasal 340 KUHP
  5. Perasaan takut seperti yang terdapat dalam rumusan tindak pidana menurut pasal 308 KUHP

B. Unsur Objektif
  1. Sifat melawan hukum
  2. Kualitas dari pelaku, misalnya seorang pegawai negeri sipil melakukan kejahatan yang diatur dalam pasal 415 KUHP
  3. Kausalitas, yaitu hubungan antara suatu tindakan sebagai penyebab dengan kenyataan sebagai akibat.


Jenis Tindak Pidana

Jenis tindak pidana terdiri atas pelanggaran dan kejahatan. Pembagian tindak pidana ini membawa akibat hukum materiil, yaitu sebagai berikut :
  • Undang-Undang tidak membuat perbedaan antara opzet dan culpa dalam suatu pelanggaran
  • Percobaan suatu pelanggaran tidak dapat dihukum
  • Pelanggaran yang dilakukan pengurus atau anggota pengurus ataupun para komisaris dapat dihukum apabila pelanggaran itu terjadi sepengetahuan mereka
  • Dalam pelanggaran itu tidak terdapat ketentuan bahwa adanya pengaduan yang merupakan syarat dari penuntutan.

Pengertian Tindak Pidana Oleh Para Ahli


A. Pengertian Tindak Pidana

Pembentuk Undang-Undang kita menggunakan istilah Straafbaarfeit untuk menyebutkan nama tindak pidana. Pengertian dari straafbaarfeit / Tindak Pidana menurut para ahli sebagai berikut :

1. Simons

Dalam rumusannya straafbaarfeit adalah "Tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapt dihukum"

2. E. Ultrecht

Menerjemahkan straafbaarfeit dengan istilah peristiwa pidana yang sering juga disebut delik. Peristiwa pidana merupakan suatu peristiwa hukum, yaitu peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum.

3. Pompe

Perkataan straafbaarfeit secara teoritis dapat dirumuskan sebagai suatu pelanggaran norma atau gangguan terhadap tertib hukum yang dengan sengaja atau tidak sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku itu adalah penting demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum.

4. Moeljatno

"Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan yang mana disertai sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang hukum dan diancam pidana asal saja dalam hal itu diingat bahwa larangan ditujukan pada perbuatan.

Saturday, August 12, 2017

Unsur-unsur Dalam Perjanjian Kerja/Hubungan Kerja


layarbicara.blogspot.com, Dalam pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan buruh / pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, perintah, dan upah. Beberapa unsur dari hubungan kerja yakni :

A. Adanya Unsur Work atau Pekerjaan
Dalam suatu hubungan kerja harus ada pekerjaan yang diperjanjikan, pekerjaan tersebut haruslah dilakukan sendiri oleh pekerja, hanya dengan seizin majikan dapat menyuruh orangt lain. KUHPerdata pasal 1603a berbunyi :
"Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya, hanya dengan seizin majikan ia dapat menyuruh orang ketiga menggantikannnya."
B. Adanya Unsur Perintah
Manifestasi dari pekerjaan yang diberikan kepada pekerja oleh pengusaha adalah pekerja yang bersangkutan harus tunduk terhadap perintah pengusaha untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan.

C. Adanya Upah (Pay)
Upah memegang peranan penting dalam hubungan kerja (perjanjian kerja) bahkan dapat dikatakan bahwa tujuan utama seorang pekerja bekerja adalah untuk memperoleh upah. Sehingga jika tidak ada unsur upah, maka suatu hubungan tersebut bukan merupakan hubungan kerja.
 

Friday, August 11, 2017

Pengertian Perjanjian Kerja dalam Hukum Ketenagakerjaan


layarbicara.blogspot.com, Perjanjian kerja yang dalam bahasa belanda disebut arbeidsoverenkoms, mempunyai beberapa pengertian. Pasal 1601a KUHPerdata memberikan pengertian sebagai berikut :
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak kesatu (siburuh) mengikatkan dirinya untuk ndibawah perintah pihak yang lain (Si majikan) untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 1 angka 14 memberikan pengertian yakni :
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Imam Soepomo (1983:53) berpendapat bahwa perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak kesatu (buruh), mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah dari pihak kedua yakni majikan, dan majikan mengikatkan diri untuk mempekerjakan buruh dengan membayar upah.

Ciri khas perjanjian kerja adalah "dibawah perintah pihak lain", hal ini menunjukan bahwa hubungan antara pekerja dan pengusaha adalah hubunganb antara bawahan dan atasan . Pengusaha sebagai pihak yang lebih tinggi secara sosial ekonomi memberikan perintah kepada pihak pekerja/buruh yang secara sosial ekonomi mempunyai kedudukan yang lebih rendah untuk melakukan pekerjaan tertentu. Adanya wewenang perintah inilah yang membedakan antara perjanjian kerja dengan perjanjian lainnya.

Pengertian Hubungan Kerja


layarbicara.blogspot.com, Hubungan kerja adalah hubungan antar pekerja dengan pengusaha yang terjadi setelah adanya perjanjian kerja. 

Dalam pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja / buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Dengan demikian, jelaslah bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Hubungan kerja lahir atau tercipta setelah adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha. Substansi perjanjian kerja yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan perjanjian kerja bersama yang ada, demikian halnya dengan peraturan perusahaan, substansinya tidak boleh bertentangan dengan perjanjian kerja bersama.

Friday, November 25, 2016

Pengertian Sumber Hukum Hukum Administrasi Negara


1. Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum secara materiil adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum , sedangkan dalam arti formal, sumber hukum adalah tempat ditemukannya aturan-aturan hukum.

2. Sumber Hukum Formil Hukum Administrasi Negara
Sumber hukum materiil HAN adalah faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan hukum, yang dimaksud mempengaruhi disini adalah : pengaruh terhadap pembuat Undang-Undang, Pengaruh terhadap keputusan hakim, dan lain sebagainya.
Sumber Hukum Materil HAN terdiri dari :

a. Sumber Hukum Historis
Pengertian sumber hukum dalam arti historis memiliki 2 arti, yaitu :
  • Sebagai sumber pengenalan
  • Sebagai sumber dimana pembuat Undang-Undang mengambil bahan dalam membentuk peraturan perundang-undangan.
b. Sumber Hukum Sosiologis
Meliputi faktor-faktor sosial yang mempengaruhi isi hukum positif, artinya peraturan hukum tertentu mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.

c. Sumber Hukum Filosofis
Sumber hukum filosofis mempunyai 2 arti,
  • Sebagai sumber untuk hukum yang adil
  • Sebagai sumber untuk menaati kewajiban terhadap hukum atau sebagai sumber untuk kekuatan mengikat dari hukum


3. Sumber Hukum Formal HAN
Dinamakan formal karena kita hanya memandangi mengenai cara dan bentuk yang melahirkan hukum positif, tanpa mempersoalkan darimana peraturan hukum itu.
Sumber hukum formal diartikan juga sebagai tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.

Perbedaan Prinsip Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara






Dalam Hukum Tata Negara mempunyai prinsip sebagai berikut :

Aturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan aturan yang memberi wewenang kepada alat perlengkapan negara dan aturan yang memberi wewenang kepada alat perlengkapan negara itu.


Sedangkan dalam Hukum Administrasi Negara mempunyai prinsip :

Sekumpulan aturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan yang tinggi dan yang rendah dalam rangka menggunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.

Thursday, November 3, 2016

Hubungan HAN (Hukum Administrasi Negara) dengan HTN (Hukum Tata Negara)






Pada mulanya HTN dan HAN merupakan satu cabang ilmu yang bernama "staats an administratief recht" hal ini bisa dilihat pada Hager Onderwis Ordonontie (Cordonisasi tentang perguruan tinggi) yang berasal dari pasal 9 Reglement Rechtshogeschool tahun 1924.
 
Dibelanda hukum tata pemerintahan yang diberi istilah bestruurkunde atau bestuurswentenschaps digunakan sejak tahun 1912 pada kurikulum Economische Hogeschool di Rotterdam.

Tapi jauh sebelum  itu van praay telah menganjurkan pemakaian istilah "Administratief Recht" seperti yang termuat dalam "Algemene Nedherlands Administratief Recht". Dulunya hanya ada satu nama HTN dan HAN, yaitu "Straats en Administratief Recht" sedangkan HAN hanya dianggap sebagai pelengkap saja.