Istilah hukum lingkungan ini merupakan terjemahan dari beberapa istilah, yaitu "Environmental Law" dalam bahasa Inggris. BHanyaknya aliran dalam bidang hukum telah mengakibatkan banyak pengertian tentang hukum yang berbeda-beda.
Menurut P. Soemartono Hukum Lingkungan adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang tingkah laku orangtentang apa yang seharusnya dilakukan terhadap lingkungan, yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang.
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script><ins class="adsbygoogle"
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-4335992978363575"
data-ad-slot="9368397053"></ins>
<script>
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>
Menurut Danusaputro hukum lingkungan adalah hukum yang mendasari penyelenggaraan perlindungan dan tata pengelolaan serta peningkatan ketahanan lingkungan. Beliaulah yang membedakan antara huykum lingkungan modern yang berorientasi kepada lingkungan atau environment oriented law dan hukum lingkungan yang berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau use oriented law.
Hukum lingkungan klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma guna menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya.
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script><ins class="adsbygoogle"
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-4335992978363575"
data-ad-slot="9368397053"></ins>
<script>
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>