Friday, November 25, 2016

Perbedaan Prinsip Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara






Dalam Hukum Tata Negara mempunyai prinsip sebagai berikut :

Aturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan aturan yang memberi wewenang kepada alat perlengkapan negara dan aturan yang memberi wewenang kepada alat perlengkapan negara itu.


Sedangkan dalam Hukum Administrasi Negara mempunyai prinsip :

Sekumpulan aturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan yang tinggi dan yang rendah dalam rangka menggunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.

0 comments:

Post a Comment