Buni Yani sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, terdapat beberapa fakta menarik terkait penetapan status tersangka yang diberikan kepada Buni Yani, yaitu :
1. Diancam Pidana 6 Tahun Penjara
Buni diduga melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman pidana 6 Tahun Penjara atau denda Rp. 1 Miliar.
2. Diperiksa 10 Jam dan Tidak Ditahan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Buni Yani sempat mengalami pemeriksaan terlebih dahulu selama 10 jam oleh penyidik dari Subdit cyber crime dan tidak ditahan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Buni Yani sempat mengalami pemeriksaan terlebih dahulu selama 10 jam oleh penyidik dari Subdit cyber crime dan tidak ditahan.
3. Alat Bukti Terpenuhi
Dari hasil pemeriksaan, hasil konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti penyidik menetapkan Buni Yani sebagai tersangka. Dari pasal 184 KUHAP pihak kepolisian telah bisa penuhi dari lima alat bukti, ada empat alat bukti, satu saksi, dua ahli, tiga surat, dan terakhir petunjuk.
4. Bukan Karena Unggah Video
Penyidik Subdit cyber crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mempermasalahkan upaya Buni Yani menuliskan kalimat di media sosial Facebook, Bukan video yang diunggahnya. Buni Yani menuliskan tiga paragraf kalimat yang dinilai melakukan penghasutan dan permusuhan.
0 comments:
Post a Comment