Friday, September 30, 2016

Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Sifat Hukum Administrasi Negara (HAN)



Hukum Administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara, atau hubungan antar organ. Hukum Administrasi negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintah melaksanakan tugasnya.


Hukum Administrasi Negara mempunyai tujuan yaitu :

1. Memberikan batasan dan kewenangan terhadap pejabat administrasi negara

2. Memberikan perlindungan terhadap rakyat atau badan hukum perdata dan tindakan sewenang-wenang pejabat administrasi negara.


Fungsi HAN yaitu sebagai berikut :

1. Fungsi Directif

Sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan bernegara.

2. Fungsi Integratif

Sebagai pembina kesatuan bangsa.

3. Fungsi Stabilitatif

Sebagai pemelihara dan penjaga keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat

4. Fungsi Perfektif

Sebagai penyempurna terhadap tindakan administrasi negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

5. Fungsi Korektif

Baik terhadap warga negara maupun negara administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.

 

Menurut M.Hadjon HAN mempunyai fungsi sebagai berikut :

1. Fungsi Normatif

Menyangkut penormaan kekuasaan pemerintah

2. Fungsi Instrumental

Yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah dalam menjalankan kekuasaan memerintah.

3. Fungsi Jaminan

Adalah bahwa norma dan instrumen yang digunakan dalam menjalankan pemerintahan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat


Hukum Administrasi Negara mempunyai sifat sebagai berikut :

1. Tidak seragam

2. Sukar dikodefikasi

3. Mengatur segala aspek kehidupan manusia dan peka terhadap politik.

0 comments:

Post a Comment