Friday, September 30, 2016
Home »
» Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Sifat Hukum Administrasi Negara (HAN)
Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Sifat Hukum Administrasi Negara (HAN)
12:36 AM
No comments
Related Posts:
Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum Pasal 154 Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ri… Read More
Hubungan HAN (Hukum Administrasi Negara) dengan HTN (Hukum Tata Negara) Pada mulanya HTN dan HAN merupakan satu cabang ilmu yang bernama "staats an administratief recht" hal ini bisa dilihat pada Hager Onderwis Ordonontie (Cordonisasi tentang perguruan tinggi) yang berasal dari pasal 9 Re… Read More
Hal Penghambat Karier Setiap Karyawan atau pekerja tentu ingin Karirnya meningkat, ada beberapa hal yang tanpa disadari bisa menjadi penghambat kesuksessan anda dalam berkarier. Berikut adalah hal yang dapat menghambat karier anda : 1. Sel… Read More
Heboh 100 Pengacara Dampingi Terdakwa, kok bisa?? Agenda sidang kasus pemalsuan surat di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya tampak berbeda dari biasanya. Pengacara pendamping terdakwa yang biasanya hanya berjumlah tiga orang, pada saat itu berjumlah 100 orang. … Read More
Menjadi Sumber Masalah, Sosok Provokator Ahok Ini Pantas Dihukum Buni Yani adalah salah satu pendukung Cagub-Cawagub tertentu yang pertama kali mengupload video pidato Ahok yang menyinggung surat Al Maidah yang sekarang memunculkan kegaduhan publik hingga demo besar-besaran. B… Read More
0 comments:
Post a Comment