Tuesday, September 27, 2016

Ternyata Ada Korban Kopi Selain Mirna



Renata Sihombing, Mengaku pernah tidak sadarkan diri setelah minum kopi. Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan Renata sebagai saksi karena mempunyai pengalaman yang hampir sama seperti Mirna. Pengakuan ini disampaikan saat dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/09/2016)

Meskipun sempat tidak sadarkan diri, namun, Renata tidak sampai meninggal dunia. Renata mengatakan, peristiwa itu terjadi saat bekerja di salah satu perusahaan asing di DKI Jakarta pada Mei 1992, Dia diminta bos supaya membuat kopi.
 
"Saya buat di gelas, waktu saya kocok teman saya bilang pindahkan ke cangkir, ada sisa kopi sebelum disajikan ke pimpinan, saya minum.  Saya tuang ke cangkir kira-kira setengah gelas. Sisa hampir setengah, kopi panas. jantung saya pegang dan saya telentang. saya tidak sadarkan diri," kata Renata di sidang kasus pembunuhan Mirna di PN Jakarta Pusat, 


Setelah tidak sadarkan diri, dia dibawa oleh teman sekantor ke Rumah Sakit Mitra Keluarga di Jatinegara. Dia dibawa menggunakan ambulans..Keesokan harinya, Renata bertanya kepada petugas medis mengenai sakitnya tersebut. Dia didiagnosa menderita sakit hepatitis C.

"Besoknya saya tanya, apa yang terjadi. Saya dinyatakan kena gejala hepatitis C. Saya hampir sebulan di rumah sakit. Teman saya bilang keluarkan busa dari mulut. Jantung saya kencang sekali dan saya jatuh," kata dia. 

Seorang teman bernama Elis menjenguknya, Elis menanyakan kepada Renata mengenai sakitnya. Dia menduga temannya tersebut sedang hamil."Saya tadi besuk keluarga di Carolus. Teman saya itu hamil, jangan-jangan kamu hamil. Setelah beberapa hari setelah itu saya ada terpikir, saya jalan ke Bekasi, waktu itu saya beli buah. Uang yang saya beli buah itu ditukar ke klinik bersalin," ujarnya.


Di klinik bersalin, dia mendapatkan informasi kalau menderita sakit lambung.

Related Posts:

  • ASAS - ASAS UMUM DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN Asas pertama yang menonjol adalah asas legalitas, yang artinya pemidanaan harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Artinya dalam rumusan peraturan hukum pidana harus terkandung adanya kejelasan yang berkaitan deng… Read More
  • TEORI DALAM MENENTUKAN HKUM PERJANJIAN CAMPURAN Suatu hubungan keagenan di Indonesia mengandung unsur pemberian kuasa dan unsur perjanjian jual beli. Bila terjadi sengketa antara prinsipal dan agen tentunya harus dilihat terlebih dahulu isi perjanjian antara para pihak… Read More
  • Apakah janji Pra Kontrak ada Akibat Hukum?? Suatu kontrak atau perjanjan harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu dan suatu sebab yang halal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Den… Read More
  • PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN Bahaya yang senantiasa mengancam kelestarian lingkungan dari waktu ke waktu ialah pencemaran dan perusakan lingkungan. Ekosistem dari suatu lingkungan dapat terganggu kelestariannnya oleh karena pencemaran dan perusakan… Read More
  • Pengertian, Definisi Komunikasi dan Prinsip Komunikasi Secara etimologis perkataan komunikasi berasal dari bahasa latin Communicare yang berarti berpartisipasi atau membertitahukan. Perkataan Communis berarti milik bersama atau berlaku dimana-mana. Secara definitif menurut … Read More

0 comments:

Post a Comment