Sunday, October 2, 2016

Perbedaan Hukum Acara Pidana dengan Hukum Acara Perdata.


Terdapat 7 perbedaan Hukum Acara Perdata dengan Hukum Acara pidana, yaitu :

1.Dasar Timbulnya Gugatan

  • Perdata : Timbulnya perkara karena terjadi pelanggaran hak yang diatur dalam hukum perdata.

  •  Pidana : Timbulnya perkara kerena terjadi pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang diatur dalam hukum pidana.

2. Inisiatif Berperkara

  • Perdata : Datang dari salah satu pihak yang merasa dirugikan

  • Pidana : Datang dari penguasa negara / Pemerintah melalui aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa.

3. Istilah yang digunakan

  • Perdata : Yang mengajukan gugatan - penggugat pihak lawannya / tergugat - tergugat

  • Pidana : Yang mengajukan perkara ke pengadilan - jaksa / penuntut umum - pihak yang disangka - tersangka - terdakwa - terpidana.

4. Tugas Hakim Dalam Beracara

  • Perdata : Mencari kebenaran formil, artinya mencari kebenaran sesungguhnya yang didasarkan apa yang dikemukakan oleh para pihak dan tidak boleh melebihi dari satu.

  • Pidana : mencari kebenaran materiil, artinya tidak terbatas apa saja yang telah dilakukan terdakwa melainkan lebih dari itu. Harus diseliddiki sampai latar belakang perbuatan terdakwa. Hakim mencari kebenaran materil secara mutlak dan tuntas.

5. Perdamaian

  • Perdata : Dikenalnya adanya perdamaian.

  • Pidana : tidak dikenal perdamaian.

6. Sumpah Decissoire

  • Perdata : Sumpah yang dimintakan oleh satu pihak kepada pihak lawannya tentang kebenaran suatu peristiwa.

  • Pidana : Tidak dikenal sumpah Decissoire.

7. Hukuman

  • Perdata : Kewajiban untuk memenuhi prestasi ( melakukan sesuatu, memberikan sesuatu, dan tidak melakukan sesuatu)

  • Pidasna : Hukuman badan (Kurungan, penjara dan mati) denda dan hak.

0 comments:

Post a Comment