1. Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum secara materiil adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum , sedangkan dalam arti formal, sumber hukum adalah tempat ditemukannya aturan-aturan hukum.
2. Sumber Hukum Formil Hukum Administrasi Negara
Sumber hukum materiil HAN adalah faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan hukum, yang dimaksud mempengaruhi disini adalah : pengaruh terhadap pembuat Undang-Undang, Pengaruh terhadap keputusan hakim, dan lain sebagainya.
Sumber Hukum Materil HAN terdiri dari :
Sumber Hukum Materil HAN terdiri dari :
a. Sumber Hukum Historis
Pengertian sumber hukum dalam arti historis memiliki 2 arti, yaitu :
- Sebagai sumber pengenalan
- Sebagai sumber dimana pembuat Undang-Undang mengambil bahan dalam membentuk peraturan perundang-undangan.
b. Sumber Hukum Sosiologis
Meliputi faktor-faktor sosial yang mempengaruhi isi hukum positif, artinya peraturan hukum tertentu mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.
c. Sumber Hukum Filosofis
Sumber hukum filosofis mempunyai 2 arti,
- Sebagai sumber untuk hukum yang adil
- Sebagai sumber untuk menaati kewajiban terhadap hukum atau sebagai sumber untuk kekuatan mengikat dari hukum
3. Sumber Hukum Formal HAN
Dinamakan formal karena kita hanya memandangi mengenai cara dan bentuk yang melahirkan hukum positif, tanpa mempersoalkan darimana peraturan hukum itu.
Sumber hukum formal diartikan juga sebagai tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
0 comments:
Post a Comment