Wednesday, November 2, 2016

Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum


Pasal 154
Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

pasal 154a
Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.

Pasal 155
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan tulisan atau lukisan dimuka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemindahaanya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencairan tersebut.

Pasal 156
Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 156a
Dipidana dengan penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia
b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Related Posts:

  • Unsur-unsur Dalam Perjanjian Kerja/Hubungan Kerja layarbicara.blogspot.com, Dalam pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan buruh / pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang… Read More
  • Pengertian Perjanjian Kerja dalam Hukum Ketenagakerjaan   layarbicara.blogspot.com, Perjanjian kerja yang dalam bahasa belanda disebut arbeidsoverenkoms, mempunyai beberapa pengertian. Pasal 1601a KUHPerdata memberikan pengertian sebagai berikut : Perjanjian kerja adal… Read More
  • Pengertian Hubungan Kerja layarbicara.blogspot.com, Hubungan kerja adalah hubungan antar pekerja dengan pengusaha yang terjadi setelah adanya perjanjian kerja.  Dalam pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerja… Read More
  • Jualan Online Tanpa Modal Layarbicara.blogspot.com, Diantara kalian mungkin banyak yang menginginkan bisnis online yang tanpa anda harus mengeluarkan modal untuk membeli suatu produk untuk dijual kembali. Adakah bisnis online semacam itu?? ya tent… Read More
  • Jomblo Lebih Ganas Daripada Obesitas layarbicara.blogspot.com, Angka kematian akibat obesitas setiap tahunnya selalu bertambah. Sebuah riset mengungkapkan paling tidak ada 30 ribu orang meninggal akibat penyakit obesitas diseluruh dunia. Namun tahukah kam… Read More

0 comments:

Post a Comment