Thursday, November 3, 2016

Heboh 100 Pengacara Dampingi Terdakwa, kok bisa??



Agenda sidang kasus pemalsuan surat di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya tampak berbeda dari biasanya. Pengacara pendamping terdakwa yang biasanya hanya berjumlah tiga orang, pada saat itu berjumlah 100 orang.

Sidang itu memang lain dari biasanya, karena terdakwa juga merupakan seorang pengacara, yaitu Sutarjo, SH dan Sudarmono, SH. Tercatat 100 pengacara ikut berpartisipasi membela rekan seprofesinya tersebut.

Sutarjo dan Sudarmono dilaporkan ke Polda Jatim karena dituding melakukan pemalsuan surat dan pencemaran nama baik, setelah melaporkan seorang notaris bernama Mashudi  ke Majelis Pengawas daerah notaris Gresik pada tahun 2009.

Saat pimpinan sidang membacakan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sutarjo dan Sudarmono, para pengacara kompak meneriakan banding.

Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, jika terdakwa terbukti melakukan pemalsuan surat sebagaimana dalam pasal 236 KUHP.

0 comments:

Post a Comment