Wednesday, November 2, 2016

Kejahatan Terhadap Keamanan Negara


Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.

Pasal 106
makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.

Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, 
      diancam dengan pidana penjara paling lama  lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, 
      diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana 
      penjara sementara paling lama 20 tahun.

0 comments:

Post a Comment