Thursday, November 3, 2016

Menjadi Sumber Masalah, Sosok Provokator Ahok Ini Pantas Dihukum


Buni Yani adalah salah satu pendukung Cagub-Cawagub tertentu yang pertama kali mengupload video pidato Ahok yang menyinggung surat Al Maidah yang sekarang memunculkan kegaduhan publik hingga demo besar-besaran. 
Buni Yani telah membuat transkrip pelintiran terkait pidato Ahok di kepulauan seribu itu. "yang bersangkutan telah menghilangkan satu kata dari ucapan sang gubernur yaitu " dibohongi pakai surat Al maidah ayat 51" menjadi "Dibohongi surat Al Maidah" tulis petisi yang bertajuk "Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit Transkrip dan Provokator.

Dalam petisi itu juga dikatakan ada dua alasan kenapaBuni Yani harus diproses hukum. 

Pertama, Dia telah melakukan pembohongan terhadap mayoritas umat islam dengan transkrip video editan yang tidak benar dengan maksud untuk menuduh petahana atas tindakan penistaan agama yang dapat dikenakan dengan Undang-Undang ITE dengan delik aduan penipuan.

kedua, tindakan yang bersangkutan juga menimbulkan efek provokasi yang berakibat terhadap bangkitnya kemarahan mayoritas muslim, dan dapat dikategorikan sebagai upaya mengganggu stabilitas pemerintahan dan keamanan dalam negeri.

0 comments:

Post a Comment