Sunday, October 2, 2016

Sejarah Hukum Ketenagakerjaan


Berikut kita akan bahas bahas bagaimana awal mula hukum ketenagakerjaan.

Hukum perburuhan lahir terkait erat dengan revolusi industri yang terjadi di eropa, khususnya di Inggris pada abad ke 19 yang diatandai dengan munculnya zaman mekanisasi yang memiliki ciri hilangnya industri kecil. Jumlah buruh yang bekerja dipabrik meningkat, kondisi kerja yang berbahaya dan tidak sehat. Keprihatinan inilah yang melahirkan Undang-Undang perburuhan di Inggris tahun 1802.

Upaya memberikan perlindungan hukum begi buruh ini mendapatkan perlawanan dari pendukung faham liberalisme dengan doktrin laisgez-faire, mereka berpendapat bahwa negara telah melanggar kebebasan individu dalam melakukan aktivitas ekonomi dan kebebasan berkontrak. Menurut doktrin ini negara tidak boleh melakukan intervensi dalam bidang ekonomi. Negara hanya menjaga keamanan dan ketertiban (Nachtwaker Staaf).

Dihindia Belanda hukum perburuhan lahir dari peristiwa "suram" yakni dar4i zaman perbudakan, perhambaan, rodi dan punak sanksi. 

Perbudakan adalah suatu peristiwa dimana para budak melakukan pekerjaan dibawah perintah pemiliknya, para budak tidak memiliki hak termasuk hak atas hidupnya, yang dimiliki hanyalah kewajiban saja.

Perhambaan adalah terikatnya seseorang untuk melakukan pekerjaan kepada orang lain atas sejumlah utang.

Kerja paksa atau rodi adalah pekerjaan yang dilakukan oleh rakyat untuk kepentingan penguasa atau pihak lain tanpa upah.

Punale Sanksi adalah bentuk hubungan kerja dimana buruh yang meninggalkan atau menolak melakukan pekerjaan dapat dikenakan hukuman.

0 comments:

Post a Comment