Bagi anda warga Indonesia yang berminat dan ingin membeli Iphone 7, tampaknya anda harus lebih bersabar, Duo Iphone 7 tampaknya akan membutuhkan waktu lama untuk memperoleh izin edar di Indonesia, sampai perusahaan asal amerika itu memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Pantauan di situs balai uji, kedua ponsel tersebut sekarang berada dalam proses penerbitan Surat Perintah Pengujian (SP3). Permohonan ada kekurangan TKDN, Hub LT 8 GSP, itu terdapat dalam catatan masalah duo Iphone 7 di situs Ditjen SDPPI.
Bila sudah mencapai SP2, perusahaan tinggal membayar administrasi dan menunggu penerbitan sertifikat dari dirjen SDPPI, yang perlu diingat meskipun sertifikat sudah diterbitkan, keputusan untuk menjual duo Iphone 7 itu di Indonesia tetap menjadi keputusan Apple.
Hal yang sama terjadi pada Iphone 6s, dimana Apple telah mengajukan proses pengujian, tetapi terganjal masalah yang sama yaitu TKDN.
Perusahaan yang akan menjual ponsel 4G LTE harus memenuhi TKDN, dengan pilihan berupa investasi manufaktur, investasi software, atau komitmen investasi tertentu. Bisa jadi duo Iphone 6s dan 7 menunggu pusat pengembangan software lokal Apple dibangun, atau Apple memilih jalur lain.
0 comments:
Post a Comment