Wednesday, October 5, 2016

Mengapa 20 Tahun, Bukan Hukuman Mati??


Mengapa jaksa penuntut umum menuntut jessica 20 tahun penjara bukan Hukuman Mati??

Jaksa menganggap Jessica Kumala Wongso telah terbukti menuangkan racun sianida terhadap minuman kopi Wayan Mirna Salihin, Lalu mengapa Jessica dituntut 20 tahun penjara? hal ini sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurut JPU Ardito Muardi pertimbangan itu sudah pantas bagi terdakwa, kata dia 20 tahun penjara itu sudah merupakan tuntutan maksimum, dan ia menampik jika hukuman tersebut dikatakan tidak maksimal.

Menurut Ardito, mengenai tidak dituntutnya Jessica seumur hidup atau tuntutan mati yang dimungkinkan dalam pasal 340 KUHP tersebut hal itu merupakan subjektifitas jaksa.

Menurut Ardito meski tuntutan jaksa hanya 20 tahun penjara, hukuman bagi Jessica bisa lebih berat, itu terjadi apabila hakim memiliki pertimbangan objektifitas yang memberatkan hukuman.

Adapun bunyi Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana adalah sebagai berikut :

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."


0 comments:

Post a Comment