Wednesday, September 28, 2016

Asas Hukum Acara Perdata

Hukum Acara Perdata mempunyai asas-asas yaitu :
1. Hukum bersifat menunggu
Artinya, inisiatif mengajukan tuntutan, hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan (Pasal 118 HIR/ 142 RBg)

2. Hakim Bersifat Pasif
Artinya, ruang lingkup atau luas pokok perkara ditentukan para pihak berperkara, bukan hakim. Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi dari yang dituntut.

3. Persidangan Terbuka Untuk Umum
Artinya, setiap orang dibolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan perkara.

4. Mendengarkan Kedua Belah Pihak
Artinya, hakim tidak boleh mendengarkan lalu mengambil keputusan hanya dari sebelah sisi.

5. Putusan Harus Disertai Dengan Alasan-alasan
Setiap putusan yang dikeluarkan harus mempunyai dasar yang jelas, tidak semaunya sendiri.

6. Berperkara dikenai Biaya
Artinya, setiap orang yang akan berperkara akan dipungguti biaya, dimana biaya tersebut dibayar terlebih dahulu, dan apabila terdapat kelebihan pembayaran maka akan dikembalikan setelah habis perkara. Dalam hal yang berperkara tidak mampu, maka biaya perkara dibiayai oleh Negara.

7. Beracara Tidak Harus Diwakilkan
Pihak yang berperkara di pengadilan langsung dapat beracara di pengadilan ataupun bisa diwakilkan.

0 comments:

Post a Comment