Hukum Acara Perdata mempunyai asas-asas yaitu :
1. Hukum bersifat menunggu
Artinya, inisiatif mengajukan tuntutan, hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan (Pasal 118 HIR/ 142 RBg)
2. Hakim Bersifat Pasif
Artinya, ruang lingkup atau luas pokok perkara ditentukan para pihak berperkara, bukan hakim. Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi dari yang dituntut.
3. Persidangan Terbuka Untuk Umum
Artinya, setiap orang dibolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan perkara.
4. Mendengarkan Kedua Belah Pihak
Artinya, hakim tidak boleh mendengarkan lalu mengambil keputusan hanya dari sebelah sisi.
5. Putusan Harus Disertai Dengan Alasan-alasan
Setiap putusan yang dikeluarkan harus mempunyai dasar yang jelas, tidak semaunya sendiri.
6. Berperkara dikenai Biaya
Artinya, setiap orang yang akan berperkara akan dipungguti biaya, dimana biaya tersebut dibayar terlebih dahulu, dan apabila terdapat kelebihan pembayaran maka akan dikembalikan setelah habis perkara. Dalam hal yang berperkara tidak mampu, maka biaya perkara dibiayai oleh Negara.
7. Beracara Tidak Harus Diwakilkan
Pihak yang berperkara di pengadilan langsung dapat beracara di pengadilan ataupun bisa diwakilkan.
Wednesday, September 28, 2016
Home »
» Asas Hukum Acara Perdata
Asas Hukum Acara Perdata
10:37 PM
No comments
Related Posts:
Ayo tinggalkan Kebiasaan Jelek Kita Yang Ini Sebagai orang Indonesia tentu kita mempunyai budaya yang tidak dimiliki oleh bangsa lain, hal tersebut akan dilakukan terus-menerus sehingga menjadi suatu kebiasaan. Ada beberapa kebiasaan kita sebagai orang Indonesia … Read More
Ingat Harus Membayar Lebih Untuk Ini?? Kemana Lari Uangnya? Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) kembali menggratiskan kantong plastik di ritel modern mulai 1 oktober 2016. Selama 3 bulan (21 februari - 31 mei 2016) kebijakan kantong plastik berbayar Rp. 200 diterapkan, kem… Read More
Mantap SPG Transaksi di Facebook Bareng Om Tuntutan tampil cantik dengan perawatan yang mahal, menjadikan SPG melakukan segala cara untuk menghasilkan uang demi perawatan, om-om pun menjadi sasaran empuk buat para SPG Empat Sales Promotion Girl (SPG) dan pur… Read More
Sejarah Hukum Ketenagakerjaan Berikut kita akan bahas bahas bagaimana awal mula hukum ketenagakerjaan. Hukum perburuhan lahir terkait erat dengan revolusi industri yang terjadi di eropa, khususnya di Inggris pada abad ke 19 yang diatandai dengan mu… Read More
Perbedaan Hukum Acara Pidana dengan Hukum Acara Perdata. Terdapat 7 perbedaan Hukum Acara Perdata dengan Hukum Acara pidana, yaitu : 1.Dasar Timbulnya Gugatan Perdata : Timbulnya perkara karena terjadi pelanggaran hak yang diatur dalam hukum perdata. Pidana : T… Read More
0 comments:
Post a Comment