Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan
barang bukti dan tersangka Ahok terkait perkara dugaan penistaan agama
alias pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Agung.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku pasrah dengan proses hukum kasus
dugaan penistaan agama yang menjerat dirinya. Dia berharap proses hukum
dapat berjalan dengan baik dan adil.
"Aku orangnya sih pasrah
saja, hidup ini kan ada yang ngatur. Asalkan niat kita baik, bekerja
buat orang banyak pasti selesai hidup ini," ujar Ahok saat blusukan di
Jalan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Anak-anak
enggak khawatir. Mereka bangga kok karena bapaknya bukan karena
koruptor, bukan apa-apa. Biasa saja kita pulang. Kita sampaikan saja,
resiko. Pokoknya, intinya anak-anak enggak pernah nyalahin Tuhan saja,
cuma tahu bapaknya bener. Kalau korupsi malu kan?" ungkapnya.
Ahok menjadi
tersangka penistaan agama karena kata sambutannya saat bertemu warga di
Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dia dikenakan Pasal 156 KUHP
dan atau Pasal 156 a.
0 comments:
Post a Comment