Bahaya yang senantiasa mengancam kelestarian lingkungan dari waktu ke waktu ialah pencemaran dan perusakan lingkungan. Ekosistem dari suatu lingkungan dapat terganggu kelestariannnya oleh karena pencemaran dan perusakan lingkungan.
Orang sering mencampuradukan antara pengertian pencemaran dan perusakan lingkungan, padahal antara keduanya memiliki makna yang berbeda, yaitu :
- Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukannnya makhluk hidu, zat, energi, atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya (Pasal 1 ayat 12 UU No. 23 Tahun 1997)
- Perusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisikdan / atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan (Pasal 1 ayat 14 UU no. 23 Tahun 1997)
Perbedaaan itu memang tidak terlalu prinsipil karena setiap orang melakukan perusakan lingkungan otomatis juga melakukan pencemaran dan sebaliknya, Bedanya hanya terletak pada intensitas perbuatan yang dilakukan terhadap lingkungan dan kadar akibat yang diderita oleh lingkungan akibat perbuatan tersebut.
Istilah pencemaran ini dipakai untuk menterjemahkan istilah bahasa inggris "pollution" yang digunakan untuk melukiskan keadaaan alam yang lebih berat dari sekedar pengotoran belaka, seperti pakaian saudara yang kotor, dapat segera dicuci dan kemudian dapat dipakai kembali. Lain halnya dengan pakaian yang tercemar oleh tinta atau lebih lagi oleh jamur, maka pakaian tersebut akan merosot dalam kegunaan dan nilainya, bahkan mungkin mengalami kerusakan.
Dalam pertumbuhan dan perkembangan istilah dan pengertian "pencemaran lingkungan" maka terbentuklah pengertian-pengertian : pencemaran air, pencemaran daratan, pencemaran laut, pencemaran udara, pencemaran angkasa, pencemaran pandangan, pencemaran rasa, dan pencemaran kebudayaan.
Pencemaran lingkungan menimbulkan kerugian dan kerugian itu dapat terjadi dalam bentuk :
- Kerugian ekonomi dan sosial
- Gangguan Sanitair
Sementara menurut golongannya pencemaran itu dapat dibagi atas :
- Kronis ; dimana kerusakan terjadi secara progresif tetapi lambat
- Kejutan atau akut ; kerusakan mendadak dan berat, biasanya timbul dari kecelakaan
- Berbahaya ; dengan kerugian biologis berat dan dalam hal ada radioaktivitas terjadi kerusakan genetis
- Katastrofis ; disini kematian organisme hidup banyak dan mungkin organisme hidup itu menjadi punah.