Tuesday, August 27, 2019

PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN



Bahaya yang senantiasa mengancam kelestarian lingkungan dari waktu ke waktu ialah pencemaran dan perusakan lingkungan. Ekosistem dari suatu lingkungan dapat terganggu kelestariannnya oleh karena pencemaran dan perusakan lingkungan.
Orang sering mencampuradukan antara pengertian pencemaran dan perusakan lingkungan, padahal antara keduanya memiliki makna yang berbeda, yaitu :
  1. Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukannnya makhluk hidu, zat, energi, atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi  sesuai dengan peruntukannya (Pasal 1 ayat 12 UU No. 23 Tahun 1997)
  2. Perusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisikdan / atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan (Pasal 1 ayat 14 UU no. 23 Tahun 1997)
Perbedaaan itu memang tidak terlalu prinsipil karena setiap orang melakukan perusakan lingkungan otomatis juga melakukan pencemaran dan sebaliknya, Bedanya hanya terletak pada intensitas perbuatan yang dilakukan terhadap lingkungan dan kadar akibat yang diderita oleh lingkungan akibat perbuatan tersebut.

Istilah pencemaran ini dipakai untuk menterjemahkan  istilah bahasa inggris "pollution" yang digunakan untuk melukiskan keadaaan alam yang lebih berat dari sekedar pengotoran belaka, seperti pakaian saudara yang kotor, dapat segera dicuci dan kemudian dapat dipakai kembali. Lain halnya dengan pakaian yang tercemar oleh tinta atau lebih lagi oleh jamur, maka pakaian tersebut akan merosot dalam kegunaan dan nilainya, bahkan mungkin mengalami kerusakan.

Dalam pertumbuhan dan perkembangan istilah dan pengertian "pencemaran lingkungan" maka terbentuklah pengertian-pengertian : pencemaran air, pencemaran daratan, pencemaran laut, pencemaran udara, pencemaran angkasa, pencemaran pandangan, pencemaran rasa, dan pencemaran kebudayaan.

Pencemaran lingkungan menimbulkan kerugian dan kerugian itu dapat terjadi dalam bentuk :
  • Kerugian ekonomi dan sosial
  • Gangguan Sanitair
Sementara menurut golongannya pencemaran itu dapat dibagi atas :
  • Kronis ; dimana kerusakan terjadi secara progresif tetapi lambat
  • Kejutan atau akut ; kerusakan mendadak dan berat, biasanya timbul dari kecelakaan
  • Berbahaya ; dengan kerugian biologis berat dan dalam hal ada radioaktivitas terjadi kerusakan genetis
  • Katastrofis ; disini kematian organisme hidup banyak dan mungkin organisme hidup itu menjadi punah.

ASAS - ASAS UMUM DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN



Asas pertama yang menonjol adalah asas legalitas, yang artinya pemidanaan harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Artinya dalam rumusan peraturan hukum pidana harus terkandung adanya kejelasan yang berkaitan dengan apa yang dikatakan sebagai perbuatan-perbuatan pidana dibidang lingkungan hidup. Tentang peradilan pidananya dan tentang sanksi yang perlu dijatuhkan agar terdapat kepastian hukum untuk memelihara lingkungan hidup dan sumber kekayaan alam hingga dapat dinikmati oleh generasi-generasi yang akan datang.

Asas yang kedua adalah asas pembangunan yang berkesinambungan, yang diterima oleh the general assembly PBB pada tahun 1992 yang menegaskan bahwa pembanguna ekonomi jangan sampai mengorbankan hak generasi yang akan datang untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat. Pembangunan berkelanjutan memerlukan pula adanya suatu sistem yang menjamin penataan terhadap hukum.

Asas yang ketiga adalah asas pencegahan yang terdapat pada prinsip 15 Deklarasi Rio de Jeneiro, asas ini menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan terhadap pelanggaran delik formil pada UUPLH diupayakan tidak langsung menjatuhkan penindakan yang berat, tetapi harus dilakukan secara bertahap dan menyeluruh dari yang teringan, sedang, dan terakhir yang terberat.

Asas yang keempat adalah asas pengendalian yang juga merupakan salah satu syarat kriminalisasi, yang menyatakan bahwa sanksi pidana hendaknya baru dimanfaatkan terhadap tindak pidana lingkungan apabila terdapat ketidakefektifan sanksi hukum administrasi, hukum perdata, dan alternatif penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan

TEORI DALAM MENENTUKAN HKUM PERJANJIAN CAMPURAN



Suatu hubungan keagenan di Indonesia mengandung unsur pemberian kuasa dan unsur perjanjian jual beli. Bila terjadi sengketa antara prinsipal dan agen tentunya harus dilihat terlebih dahulu isi perjanjian antara para pihak. Jika hal-hal yang disengketakan tidak terdapat pengaturannya dalam perjanjian, maka para pihak mengacu kembali pada ketentuan-ketentuan kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya tentang perjanjian jual beli dan perjanjian pemberian kuasa.
Untuk menentukan hukum apa yang berlaku dalam perjanjian campuran dikenal tiga teori, yaitu teori akumulasi, teori absorbsi dan teori sui generis.

1. Teori Akumulasi 

Menurut teori ini unsur-unsur perjanjian campuran dipilah-pilah lebih dulu. Kemudian untuk setiap unsur diberlakukan ketentuan-ketentuan perjanjian khusus dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang sesuai. Misalnya, untuk unsur jual beli diberlakukan peraturan tentang jual beli dan untuk pemberian kuasa diberlakukan peraturan tentang pemberian kuasa.

2. Teori Absorbsi

Menurut teori ini hukum yang berlaku bagi perjanjian campuran adalah hukum dari unsur perjanjian yang paling dominan. Jadi, jika dalam perjanjian keagenan unsur pemberi kuasa yang lebih dominan dari unsur jual-beli, maka berlakulah ketentuan tentang pemberian kuasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

3. Teori Sui Generis

Menurut teori ini perjanjian campuran dianggap sebagai perjanjian dengan ciri tersendiri. Ketentuan perjanjian khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diberlakukan secara analogis.

Apakah janji Pra Kontrak ada Akibat Hukum??


Suatu kontrak atau perjanjan harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu dan suatu sebab yang halal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan dipenuhinya empat syarat sahnya perjanjian tersebut, maka suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat secara  hukum bagi para pihak yang membuatnya.

Permasalahan hukum akan timbul jika sebelum perjanjian tersebut sah dan mengikat para pihak, yaitu dalam proses perundingan atau preliminary negotation, salah satu pihak telah melakukan perbuatan hukumseperti meminjam uang, membeli tanah, padahal belum tercapai kesepakatan final antara mereka mengenai kotrak bisnis yang dirundingkan. Hal ini dapat terjadi karena salah satu pihak begitu percaya dan menaruh pengharapan terhadap janji-janji yang diberikan oleh rekan bisnisnya. Jika pada akhirnya perundingan mengalami jalan buntudan tidak tercapai kesepakatan, misalnya tidak tercapai kesepakatan mengenai fees, royalti atau jangka waktu lisensi, maka tidak dapat dituntut ganti rugi atas segala biaya, investasi yang telah dikeluarkan kepada rekan bisnisnya. Karena menurut teori kontrak yang klasik, belum terjadi kontrak. Mengingat besarnya fees, royalti dan jangka waktu perjanjian merupakan hal yang essential dalam suatu perjanjian lisensi dan franchising.

Demikian pula janji-janji dari developer yang tercantum dalam brosur-brosur yang diedarkan sebagai iklan, menurut teori klasik hukum kontrak tidak dapat dituntut pertanggung jawabannya, karena janji-janji tersebut adalah janji-janji pra kontrak yang tidak tercantum dalam pengikatan jual-beli. Dengan demikian menurut teor klasik hukum kontrak, konsumen perumahan tidak dapat menuntut ganti rugi.

Akan tetapi teori kontrak yang modern cenderung untuk menghapuskan syarat-syarat formal bagi kepastian hukum dan lebih menekankan kepada terpenuhinya rasa keadilan. Demikian pula menurut teori kontrak yang modern janji-jani pra kontrak dalam brosur iklan perumahan mempunyai akibat hukum jika janji-janji diingkari.

Di negara-negara maju yang menganut civil law sistem seperti Perancis, Belanda, dan Jerman, pengadilan memberlakukan asas itikad baik bukan hanya dalam tahap penandatangan dan pelaksanaan kontrak, tetapi juga tahap perundingan, sehingga janji-janji pra kontrak mempunyai akibat hukum dan dapat dituntut ganti rugi jika janji tersebut diingkari.

Di negara yang menganut sistem common law seperti di Amerika Serikat, pengadilan menetapkan doktrin promissory estoppel untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan karena percaya dan menaruh pengharapan terhadap janji-janji yang diberikan lawannya dalam tahap pra kontrak.