Wednesday, October 5, 2016

Eettss.. Mau Beli Iphone 7?? Harap Bersabar

Bagi anda warga Indonesia yang berminat dan ingin membeli Iphone 7, tampaknya anda harus lebih bersabar, Duo Iphone 7 tampaknya akan membutuhkan waktu lama untuk memperoleh izin edar di Indonesia, sampai perusahaan asal amerika itu memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Pantauan di situs balai uji, kedua ponsel tersebut sekarang berada dalam proses penerbitan Surat Perintah Pengujian (SP3). Permohonan ada kekurangan TKDN, Hub LT 8 GSP, itu terdapat dalam catatan masalah duo Iphone 7 di situs Ditjen SDPPI.

Bila sudah mencapai SP2, perusahaan tinggal membayar administrasi dan menunggu penerbitan sertifikat dari dirjen SDPPI, yang perlu diingat meskipun sertifikat sudah diterbitkan, keputusan untuk menjual duo Iphone 7 itu di Indonesia tetap menjadi keputusan Apple.

Hal yang sama terjadi pada Iphone 6s, dimana Apple telah mengajukan proses pengujian, tetapi terganjal masalah yang sama yaitu TKDN.

Perusahaan yang akan menjual ponsel 4G LTE harus memenuhi TKDN, dengan pilihan berupa investasi manufaktur, investasi software, atau komitmen investasi tertentu. Bisa jadi duo Iphone 6s dan 7 menunggu pusat pengembangan software lokal Apple dibangun, atau Apple memilih jalur lain.

Mengapa 20 Tahun, Bukan Hukuman Mati??


Mengapa jaksa penuntut umum menuntut jessica 20 tahun penjara bukan Hukuman Mati??

Jaksa menganggap Jessica Kumala Wongso telah terbukti menuangkan racun sianida terhadap minuman kopi Wayan Mirna Salihin, Lalu mengapa Jessica dituntut 20 tahun penjara? hal ini sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurut JPU Ardito Muardi pertimbangan itu sudah pantas bagi terdakwa, kata dia 20 tahun penjara itu sudah merupakan tuntutan maksimum, dan ia menampik jika hukuman tersebut dikatakan tidak maksimal.

Menurut Ardito, mengenai tidak dituntutnya Jessica seumur hidup atau tuntutan mati yang dimungkinkan dalam pasal 340 KUHP tersebut hal itu merupakan subjektifitas jaksa.

Menurut Ardito meski tuntutan jaksa hanya 20 tahun penjara, hukuman bagi Jessica bisa lebih berat, itu terjadi apabila hakim memiliki pertimbangan objektifitas yang memberatkan hukuman.

Adapun bunyi Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana adalah sebagai berikut :

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."


Sunday, October 2, 2016

Ingat Harus Membayar Lebih Untuk Ini?? Kemana Lari Uangnya?

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) kembali menggratiskan kantong plastik di ritel modern mulai 1 oktober 2016. Selama 3 bulan (21 februari - 31 mei 2016) kebijakan kantong plastik berbayar Rp. 200 diterapkan, kemanakan hasil uang tersebut??

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mempertanyakan status uang dari plastik berbayar Rp.200 ini, dikarenakan harus ada transparansi dari aliran uang tersebut.

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Keuangan bagaimana dengan status uang ini? apakah mau masuk APBN atau di pos kan untuk pelestarian lingkungan hidup?" ujar Agus Pambagyo.

"Seharusnya bisa dipantau aliran uang ini lewat sistem informasi tekhnologi sehingga uangnya bisa dilaporkan. Karena belum berarti tidak ada kebocoran, namanya orang Indonesia kan pintar" tambahnya.

Ayo tinggalkan Kebiasaan Jelek Kita Yang Ini




Sebagai orang Indonesia tentu kita mempunyai budaya yang tidak dimiliki oleh bangsa lain, hal tersebut akan dilakukan terus-menerus sehingga menjadi suatu kebiasaan. Ada beberapa kebiasaan kita sebagai orang Indonesia yang kurang baik jika dibandingkan dengan kehidupan orang di luar Indonesia, atau orang luar negeri mengatakan kebiasaan jelek. Apa saja itu?? Ini dia :

1. Tradisi Traktiran
Istilah "Traktiran" di Indonesia sudah tidak asing lagi, dimana kita melakukannya saat menerima gaji pertama, naik jabatan, berulang tahun bahkan yang paling konyol adalah saat jadian (Baru diterima pacaran). Sudah tentu traktiran identik dengan kegiatan yang boros, dimana dilakukan oleh orang yang sedang berbahagia.

Tradisi ini bisa menjadi kebiasaan yang kurang baik, karena ditujukan agar orang lain melakukan hal yang sama terhadap kita apabila mengalaminya juga, dengan kata lain kebaikan mengharapkan kebaikan. 

2. Merasa Minder Saat Bekerja Dengan Orang Asing
Orang Indonesia biasa terlihat underestimate saat bekerja dengan orang asing. Jika anda mempunyai skill yang tidak kalah jangan minder, tunjukan dan anda pantas mendapatkan pendapatan yang lebih dari orang asing tersebut.

3. Selalu Membawa Oleh-oleh Saat Pulang Liburan
Sudah menjadai kebiasaan kita untuk membeli oleh-oleh saat berlibur. Membeli oleh-oleh bagus untuk hubungan silaturahmi, akan tetapi ini akan sangat memberatkan bagi keuangan anda yang pas-pasan, jangan memaksakan diri anda, dan belilah oleh-oleh seperlunya saja.

Pemikiran kurang baik seperti diatas yang sering kita dilakukan sebaiknya dirubah, ambil nilai positif dan buang nilai negatifnya, sehingga hidup akan lebih berkembang di masa depan.

Perbedaan Hukum Acara Pidana dengan Hukum Acara Perdata.


Terdapat 7 perbedaan Hukum Acara Perdata dengan Hukum Acara pidana, yaitu :

1.Dasar Timbulnya Gugatan

  • Perdata : Timbulnya perkara karena terjadi pelanggaran hak yang diatur dalam hukum perdata.

  •  Pidana : Timbulnya perkara kerena terjadi pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang diatur dalam hukum pidana.

2. Inisiatif Berperkara

  • Perdata : Datang dari salah satu pihak yang merasa dirugikan

  • Pidana : Datang dari penguasa negara / Pemerintah melalui aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa.

3. Istilah yang digunakan

  • Perdata : Yang mengajukan gugatan - penggugat pihak lawannya / tergugat - tergugat

  • Pidana : Yang mengajukan perkara ke pengadilan - jaksa / penuntut umum - pihak yang disangka - tersangka - terdakwa - terpidana.

4. Tugas Hakim Dalam Beracara

  • Perdata : Mencari kebenaran formil, artinya mencari kebenaran sesungguhnya yang didasarkan apa yang dikemukakan oleh para pihak dan tidak boleh melebihi dari satu.

  • Pidana : mencari kebenaran materiil, artinya tidak terbatas apa saja yang telah dilakukan terdakwa melainkan lebih dari itu. Harus diseliddiki sampai latar belakang perbuatan terdakwa. Hakim mencari kebenaran materil secara mutlak dan tuntas.

5. Perdamaian

  • Perdata : Dikenalnya adanya perdamaian.

  • Pidana : tidak dikenal perdamaian.

6. Sumpah Decissoire

  • Perdata : Sumpah yang dimintakan oleh satu pihak kepada pihak lawannya tentang kebenaran suatu peristiwa.

  • Pidana : Tidak dikenal sumpah Decissoire.

7. Hukuman

  • Perdata : Kewajiban untuk memenuhi prestasi ( melakukan sesuatu, memberikan sesuatu, dan tidak melakukan sesuatu)

  • Pidasna : Hukuman badan (Kurungan, penjara dan mati) denda dan hak.

Sejarah Hukum Ketenagakerjaan


Berikut kita akan bahas bahas bagaimana awal mula hukum ketenagakerjaan.

Hukum perburuhan lahir terkait erat dengan revolusi industri yang terjadi di eropa, khususnya di Inggris pada abad ke 19 yang diatandai dengan munculnya zaman mekanisasi yang memiliki ciri hilangnya industri kecil. Jumlah buruh yang bekerja dipabrik meningkat, kondisi kerja yang berbahaya dan tidak sehat. Keprihatinan inilah yang melahirkan Undang-Undang perburuhan di Inggris tahun 1802.

Upaya memberikan perlindungan hukum begi buruh ini mendapatkan perlawanan dari pendukung faham liberalisme dengan doktrin laisgez-faire, mereka berpendapat bahwa negara telah melanggar kebebasan individu dalam melakukan aktivitas ekonomi dan kebebasan berkontrak. Menurut doktrin ini negara tidak boleh melakukan intervensi dalam bidang ekonomi. Negara hanya menjaga keamanan dan ketertiban (Nachtwaker Staaf).

Dihindia Belanda hukum perburuhan lahir dari peristiwa "suram" yakni dar4i zaman perbudakan, perhambaan, rodi dan punak sanksi. 

Perbudakan adalah suatu peristiwa dimana para budak melakukan pekerjaan dibawah perintah pemiliknya, para budak tidak memiliki hak termasuk hak atas hidupnya, yang dimiliki hanyalah kewajiban saja.

Perhambaan adalah terikatnya seseorang untuk melakukan pekerjaan kepada orang lain atas sejumlah utang.

Kerja paksa atau rodi adalah pekerjaan yang dilakukan oleh rakyat untuk kepentingan penguasa atau pihak lain tanpa upah.

Punale Sanksi adalah bentuk hubungan kerja dimana buruh yang meninggalkan atau menolak melakukan pekerjaan dapat dikenakan hukuman.

Saturday, October 1, 2016

Mantap SPG Transaksi di Facebook Bareng Om


Tuntutan tampil cantik dengan perawatan yang mahal, menjadikan SPG melakukan segala cara untuk menghasilkan uang demi perawatan, om-om pun menjadi sasaran empuk buat para SPG  Empat Sales Promotion Girl (SPG) dan purel freelance diperjual belikan melaului Facebook dan Whatsapp. dengan tarif Rp. 1,2 Juta Sekali Kencan.

BeruntungPraktek Traficking ini cepat dibongkar anggota unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sang mucikari Ana Maria Ningsih berhasil diamankan bersama 4 SPG yang berusia tahunan tersebut. Mereka ditangkap saat sedang melayani pria hidung belang di hotel Cleo Jalan Walikota Mustajab Surabaya. 

Keempat spg ini dijual dengan harga 1.2 juta, Ana Maria sebagai mucikari mengambil 200 ribu, sedangkan uang 1 juta di bagikan kepada keempat SPG tersebut. Ana Maria menolak dikatakan menjual SPG tersebut, ia mengatakan hanya memfasilitasi keinginan SPG tersebut.

Saat ini polisi masih akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan prostitusi lainnya.

Begini Kondisi Bos Playboy Sekarang, Pasti Karena.....


Setelah lama tak terlihat di depan publik, bos Playboy Hugh Hefner membuat kejutan, hal ini dikarenakan perubahan drastis yang terjadi pada tubuhnya. Pria berusia 90 tahun ini hanya mempunyai berat badan 40 Kilogram, tubuhnya menjadi super kurus dan wajahnya pucat.

Apakah dia terkena penyakit? Orang-orang terdekat pria gaek tersebut berusaha menjaga agar kondisi Hefner yang terus menurun tidak diketahui publik, bahkan jika ada yang ingin menemuinya dilarang untuk menceritakan kondisinya ke publik, serta harus menandatangani surat perjanjian rahasia.

Orang-orang terdekat Pria tersebut selalu mengatakan bahwa kondisi Hefner baik-baik saja. Seperti diketahui Semenjak mengalami nyeri dipunggung, Hefner jarang tampil dan terlihat di publik. Apakah sekarang ada penyakit lain didalam dirinya?

kumpulan gambar dan kata