Thursday, November 29, 2018

Mengapa Berjualan Dropshipping?? Alasan Dropshipping



Ada seribu satu manfaat dengan strategi berjualan on-line ala dropshipping:

  • Berjualan nyaris tanpa modal. Dropshipping diimplementasikan pada model toko on-line, dan semua orang dapat mengakses internet melalui perangkat komunikasi mereka. Akses internetlah yang menjadi modal on-line, selebihnya tidak ada lagi modal tambahan yang harus dikeluarkan, terlebih lagi perkembangan bisnis layanan internet membuat akses internet semakin mudah didapat dan terjangkau. Ada banyak penyedia layanan internet yang dapat anda pilih, mereka membundel layanan internet dengan produk modern, sehingga konsumen tidak perlu repot untuk segera menggunakan layanan internet. Daripada anda hanya menghabiskan waktu untuk sekedar bersosialisasi dan mmbangun jejaring pertemanan, bukankah akan lebih bermanfaat jika anda pun membangun kerajaan bisnis on-line anda seiring bertambahnya teman??

  • Dropshipping dapat dilakukan dimanapun. Asal sudah terkoneksi internet, maka jualan on-line dengan droshipping sudah dapat dilakukan. Dropshipping menawarkan modus berjualan on-line lebih mudah daripada nberjualan on-line pada umumnya. karena beban kerja sebagian dilimpahkan ke perusahaan rekanan atau dropshipper.

  • Etalase Barang Dagangan Tidak Terbatas. Barang apapun yang didistribusikan oleh dropshipper dapat dijual dan memperkaya variasi barang pada toko on-line

  • Sumber Tanpa Batas dengan Biaya Nol. Tidak ada modal yang harus keluar untuk memberdayakan bisnis, karena transaksi berjalan setelah anda mendapatkan keuntungan terlebih dahulu dari pembeli.

  • Pilihan Ragam Media.

  • Bisnis Multibentuk. Metode dropshipping dapat dilakukan secara on-line maupun off-line.

  • Bisnis dengan Fleksibitas Tinggi. Anda dapat membeli kapan saja dan sewaktu-waktu, anda juga dapat berhenti berjuala kapan saja tanpa resiko.

  • Praktis. Banyak hal yang membuat bisnis ini efisien, misalnya anda dibebaskan dari proses pengepakan yang memaksa waktu dan kadang rumit, termasuk pula anda tidak harus repot untuk mengirimnya kepada pelanggan. Dropshipperlah yang akan melakukannya, termasuk pula pengepakan barang yang dikemas dengan merk dagang toko on-line Anda.
Banyak keuntungan lain dengan menerapkan metode dropshipping yang memperbaiki metode berjualan on-line pada umumnya.

Pengertian dan Fungsi Hukum

1. Definisi Hukum

Definisi tentangbhukum sangat diperlukan terutama bagi siapa saja yang baru pertama kali mempelajari hukum, untuk menghindari kebingungan. Dengan berbekal pemahaman yang jelas tentang definisi hukum, setidaknya mereka dapat membedakan norma-norma mana yang mengatur kehidupan masyarakat yang tergolong hukum dan mana yang tergolong bukan hukum. Soerjono Soekanto memberikan empat ciri dari hukum yang membedakan dengan kaedah-kaedah yang lain.

  • Atribute of authority, hukum merupakan keputusan-keputusan yang dibuat oleh penguasa untuk mengatasi berbagai ketegangan dan keguncangan yang terjadi di dalam masyarakat.
  • Atribute of intention of universal, keputusan-keputusan yang dibuat harus mempunyai daya jangkau yang panjang untuk masa yang akan datang.
  • Atribute of Obligation, harus berisikan hak dan kewajiban
  • Atrubute of Sanction, keptusan-keputusan penguasa harus mempunyai sanksi


2. Fungsi Hukum

hampir semua bidang kehidupan diatur oleh hukum. dan sulit ditemukan satu bidang tertentu yang tidak tersentuh oleh hukum. Campur tangan hukum yang cukup luas dalam kehidupan masyarakat menyebabkan masalah efektivitas penerapan hukum menjadi semakin penting untuk diperhitungkan. 

Pada negara maju fungsi hukum juga mengalami perkembangan. Aubert menggambarkanfungsi hukum pada negara kemakmuran mencakup :

  • Hukum sebagai alat kontrol
  • Hukum sebaagai alat untuk menjamin harapan-harapan dan mempromosikan prediktibilitas dalam bidang perdagangan dan bidang-bidang kehidupan yang lain
  • Hukum digunakan pemerintah sebagai pelindung untuk melawan kritik
Sedangkan dalam masyarakat yang sedang membangun, fungsi hukum tidak hanya sebagai alat kontrol sosial akan tetapi juga hukum berfungsi untuk melakukan perubahan-perubahan sesuai dengan harapan masyarakat. Hukum dikatakan berfungsi sebagai sarana perubahan sosial bilamana hukum digunakan secara sadar untuk mencapai suatu tertib atau keadaan masyarakat sebagaimana yang dicita-citakan atau untuk melakukan perubahan-perubahan yang diinginkan.

Liewellyn dan Hoebel menyimpulkan bahwa hukum memiliki empat fungsi, yaitu :

  • Menetapkan hubungan-hubungan antara para anggota masyarakat, dengan menunjukan jenis-jenis tingkah laku apa yang diperkenankan dan dilarang.
  • Menentukan pembagian kekuasaan dan merinci siapa saja yang boleh melakukan paksaan serta siapakah yang harus menaatinya dan sekaligus memilihkan sanksi-sanksi yang tepat dan efektif.
  • Menyelesaikan sengketa.
  • Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi-kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.
Walaupun hukum dalam tataran normatif telah berusaha memberikan jaminan kepercayaan pada masyarakat, namun dalam tataran empiris, cara kerja hukum untuk mewujudkan fungsinya sebagai sarana penyelesaian sengketa tidaklah semudah yang dibayangkan. Hukum tidak berada diruang hampa, akan tetapi hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar hukum seperti politik, ekonomi, dan sosial budaya.



Hukum merupakan suatu usaha untuk mencapai tujuan, maka dengan sendirinya ia mengandung suatu resiko kegagalan. Keberhasilan usaha tersebut tergantung pada energi, wawasan, intelegensia dan kejujuran dari mereka yang menjalankan hukum.

Wednesday, November 28, 2018

Makna dan Pengertian Komunikasi

1. MAKNA KOMUNIKASI

Setiap hari manusia selalu berbicara, maksudnya berkomunikasi atau membicarakan tentang komunikasi atau setidak-tidaknya mengatakan satu kata komunikasi.
Ada beberapa kalimat yang menggunakan kata komunikasi yang mempunyai makna berbeda-beda sebagai berikut :

a. PNS belajar komunikasi
Maknanya komunikasi pada kalimat ini sebagai ilmu stsu bidang kajian

b. Tulisan Rita kurang komunikatif
Makna komunikatif pada kalimat tersebut sebagai dimengerti atau dipahami

c. Masalahnya sudah saya komunikasikan dengan pihak keluarga
Makna komunikasi pada kalimat ini sebagai pesan atau disampaikan

Dari contoh-contoh kalimat tersebut, kata komunikasi mempunyai konsep yang serba makna. Selain itu juga ditemukan arti dari komunikasi yaitu : dipahami, hubungan atau saling berhubungan, saling pengertian, dan pesan.


2. PENGERTIAN KOMUNIKASI

A. Secara Etimologis
Komunikasi berasal dari bahasa latin caitu cum, kata depan yang artinya dengan, atau bersama dengan, dan kata umus, sebuah kata bilangan yang berarti satu. Dari dua kata tersebut membentuk katabenda communio, yang dalam bahasa inggris disebut commnion, yang berarti kebersamaan, persatuan, persekutuan gabungan, pergaulan, atau hubungan. Karena untuk ber-communio diperlukan adanya usaha atau kerja, maka dibuat kata kerja communicare  yang berarti membagi sesuatu dengan seseorang, tukar menukar, memberitahukan sesuatu pada seseorang, bercakap-cakap, bertukar pikiran, berhubungan, berteman, berpartisipasi atau memberitahukan.

B. Secara Harafiah
Komunikasi mempunyai arti pemberitahuan, pembicaraan, percakapan, pertukaran pikiran atau hubungan.

Ciri - Ciri Korupsi dan Faktor Penyebab Korupsi



Ciri - Ciri korupsi dijelaskan oleh Shed Husein Alatas dalam bukunya Sosiologi Korupsi sebagai berikut :
  1. Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang. Hal ini tidak sama dengan kasus pencurian atau penipuan. Seorang operator yang korup sesungguhnya tidak ada dan kasus itu biasanya termasuk dala pengertian penggelapan. Contohnya belanja perjalanan atau rekening hotel.
  2. Korupsi biasanya dilakukan secara rahasia, kecuali korupsi itu telah merajalela dan begitu dalam sehingga individu yang berkuasa dan mereka yang berada di dalam lingkungannya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatannya.
  3. Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik kewajiban dan keuntungan itu tidak selalu berupa uang.
  4. Mereka yang mempraktikan cara-cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik pembenaran hukum.
  5. Mereka yang terlibat korupsi menginginkan keputusan yang tegas dan mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
  6. Setiap perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik atau umum.
  7. Setiap bentuk korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.
 Adapun faktor penyebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
  1. Lemahnya pendidikan agama etika
  2. Kolonialisme suatu pemerintahan asing tidak menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi.
  3. Keserakahan 
  4. Tidak adanya sanksi yang keras
  5. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk pelaku antikorupsi
  6. Struktur pemerintahan
  7. Perubahan radikal
  8. Keadaan masyarakat

Tuesday, November 27, 2018

Sifat Tindak Pidana Korupsi dan Contohnya




Baharudin Lopa dalam bukunya Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum, membagi korupsi menurut sifatnya dalam 2 (Dua) bentuk, yaitu sebagai berikut :

1. Korupsi yang Bermotif Terselubung

Yaitu korupsi secara sepintas kelihatannya bermotif politik, tetapi secara tersembunyi sesungguhnya bermotif mendapatkan uang semata.
Contoh : seorang pejabat menerima uang suap dengan janji akan menerima si pemberi suapmenjadi pegawai negeri atau diangkat dalam suatu jabatan Namun dalam kenyataannya setelah menerima suap, pejabat itu tidak mempedulikan lagi janjinya kepada orang yang memberi suap tersebut.

2. Korupsi yang Bersifat Ganda

Yaitu seseorang melakukan korupsi secara lahiriah kelihatannya hanya bermotifkan mendapatkan uang, tetapi sesungguhnya bermotif lain, yakni kepentingan politik.
Contoh : seseoranhg yang menyogok seorang pejabat agar dengan menyalahgunakan kekuasaannya, pejabat itu dalam mengambil keputusannya memberikan suatu fasilitas pada si pembujuk itu, meskipun sesungguhnya si pembujuk (penyogok) tidak memikirkan apakah fasilitas itu akan memberikan hasil kepadanya.

Monday, November 26, 2018

Unsur - Unsur Tindak Pidana dan Jenis Tindak Pidana


Unsur - Unsur Tindak Pidana

A. Unsur Subjektif
  1. Kesengajaan atau kelalaian
  2. Maksud dari suatu percobaan atau paging seperti yang dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) KUHP
  3. Berbagai maksud seperti yang terdapat dalam kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan, dan lain-lain.
  4. Merencanakan terlebih dahulu, seperti yang terdapat dalam kejahatan menurut Pasal 340 KUHP
  5. Perasaan takut seperti yang terdapat dalam rumusan tindak pidana menurut pasal 308 KUHP

B. Unsur Objektif
  1. Sifat melawan hukum
  2. Kualitas dari pelaku, misalnya seorang pegawai negeri sipil melakukan kejahatan yang diatur dalam pasal 415 KUHP
  3. Kausalitas, yaitu hubungan antara suatu tindakan sebagai penyebab dengan kenyataan sebagai akibat.


Jenis Tindak Pidana

Jenis tindak pidana terdiri atas pelanggaran dan kejahatan. Pembagian tindak pidana ini membawa akibat hukum materiil, yaitu sebagai berikut :
  • Undang-Undang tidak membuat perbedaan antara opzet dan culpa dalam suatu pelanggaran
  • Percobaan suatu pelanggaran tidak dapat dihukum
  • Pelanggaran yang dilakukan pengurus atau anggota pengurus ataupun para komisaris dapat dihukum apabila pelanggaran itu terjadi sepengetahuan mereka
  • Dalam pelanggaran itu tidak terdapat ketentuan bahwa adanya pengaduan yang merupakan syarat dari penuntutan.

Pengertian Tindak Pidana Oleh Para Ahli


A. Pengertian Tindak Pidana

Pembentuk Undang-Undang kita menggunakan istilah Straafbaarfeit untuk menyebutkan nama tindak pidana. Pengertian dari straafbaarfeit / Tindak Pidana menurut para ahli sebagai berikut :

1. Simons

Dalam rumusannya straafbaarfeit adalah "Tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapt dihukum"

2. E. Ultrecht

Menerjemahkan straafbaarfeit dengan istilah peristiwa pidana yang sering juga disebut delik. Peristiwa pidana merupakan suatu peristiwa hukum, yaitu peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum.

3. Pompe

Perkataan straafbaarfeit secara teoritis dapat dirumuskan sebagai suatu pelanggaran norma atau gangguan terhadap tertib hukum yang dengan sengaja atau tidak sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku itu adalah penting demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum.

4. Moeljatno

"Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan yang mana disertai sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang hukum dan diancam pidana asal saja dalam hal itu diingat bahwa larangan ditujukan pada perbuatan.