Tuesday, November 27, 2018

Sifat Tindak Pidana Korupsi dan Contohnya




Baharudin Lopa dalam bukunya Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum, membagi korupsi menurut sifatnya dalam 2 (Dua) bentuk, yaitu sebagai berikut :

1. Korupsi yang Bermotif Terselubung

Yaitu korupsi secara sepintas kelihatannya bermotif politik, tetapi secara tersembunyi sesungguhnya bermotif mendapatkan uang semata.
Contoh : seorang pejabat menerima uang suap dengan janji akan menerima si pemberi suapmenjadi pegawai negeri atau diangkat dalam suatu jabatan Namun dalam kenyataannya setelah menerima suap, pejabat itu tidak mempedulikan lagi janjinya kepada orang yang memberi suap tersebut.

2. Korupsi yang Bersifat Ganda

Yaitu seseorang melakukan korupsi secara lahiriah kelihatannya hanya bermotifkan mendapatkan uang, tetapi sesungguhnya bermotif lain, yakni kepentingan politik.
Contoh : seseoranhg yang menyogok seorang pejabat agar dengan menyalahgunakan kekuasaannya, pejabat itu dalam mengambil keputusannya memberikan suatu fasilitas pada si pembujuk itu, meskipun sesungguhnya si pembujuk (penyogok) tidak memikirkan apakah fasilitas itu akan memberikan hasil kepadanya.

Related Posts:

  • Pengertian Tindak Pidana Oleh Para Ahli A. Pengertian Tindak Pidana Pembentuk Undang-Undang kita menggunakan istilah Straafbaarfeit untuk menyebutkan nama tindak pidana. Pengertian dari straafbaarfeit / Tindak Pidana menurut para ahli sebagai berikut : 1… Read More
  • Unsur-unsur Dalam Perjanjian Kerja/Hubungan Kerja layarbicara.blogspot.com, Dalam pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan buruh / pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang… Read More
  • Pengertian Sumber Hukum Hukum Administrasi Negara 1. Pengertian Sumber Hukum Sumber hukum secara materiil adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum , sedangkan dalam arti formal, sumber hukum adalah tempat ditemukannya aturan-aturan hukum. 2. Sumber … Read More
  • Pengertian Hubungan Kerja layarbicara.blogspot.com, Hubungan kerja adalah hubungan antar pekerja dengan pengusaha yang terjadi setelah adanya perjanjian kerja.  Dalam pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerja… Read More
  • Pengertian Perjanjian Kerja dalam Hukum Ketenagakerjaan   layarbicara.blogspot.com, Perjanjian kerja yang dalam bahasa belanda disebut arbeidsoverenkoms, mempunyai beberapa pengertian. Pasal 1601a KUHPerdata memberikan pengertian sebagai berikut : Perjanjian kerja adal… Read More

0 comments:

Post a Comment