Unsur - Unsur Tindak Pidana
A. Unsur Subjektif
- Kesengajaan atau kelalaian
- Maksud dari suatu percobaan atau paging seperti yang dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) KUHP
- Berbagai maksud seperti yang terdapat dalam kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan, dan lain-lain.
- Merencanakan terlebih dahulu, seperti yang terdapat dalam kejahatan menurut Pasal 340 KUHP
- Perasaan takut seperti yang terdapat dalam rumusan tindak pidana menurut pasal 308 KUHP
B. Unsur Objektif
- Sifat melawan hukum
- Kualitas dari pelaku, misalnya seorang pegawai negeri sipil melakukan kejahatan yang diatur dalam pasal 415 KUHP
- Kausalitas, yaitu hubungan antara suatu tindakan sebagai penyebab dengan kenyataan sebagai akibat.
Jenis Tindak Pidana
Jenis tindak pidana terdiri atas pelanggaran dan kejahatan. Pembagian tindak pidana ini membawa akibat hukum materiil, yaitu sebagai berikut :
- Undang-Undang tidak membuat perbedaan antara opzet dan culpa dalam suatu pelanggaran
- Percobaan suatu pelanggaran tidak dapat dihukum
- Pelanggaran yang dilakukan pengurus atau anggota pengurus ataupun para komisaris dapat dihukum apabila pelanggaran itu terjadi sepengetahuan mereka
- Dalam pelanggaran itu tidak terdapat ketentuan bahwa adanya pengaduan yang merupakan syarat dari penuntutan.
0 comments:
Post a Comment