1. Definisi Hukum
Definisi tentangbhukum sangat diperlukan terutama bagi siapa saja yang baru pertama kali mempelajari hukum, untuk menghindari kebingungan. Dengan berbekal pemahaman yang jelas tentang definisi hukum, setidaknya mereka dapat membedakan norma-norma mana yang mengatur kehidupan masyarakat yang tergolong hukum dan mana yang tergolong bukan hukum. Soerjono Soekanto memberikan empat ciri dari hukum yang membedakan dengan kaedah-kaedah yang lain.
- Atribute of authority, hukum merupakan keputusan-keputusan yang dibuat oleh penguasa untuk mengatasi berbagai ketegangan dan keguncangan yang terjadi di dalam masyarakat.
- Atribute of intention of universal, keputusan-keputusan yang dibuat harus mempunyai daya jangkau yang panjang untuk masa yang akan datang.
- Atribute of Obligation, harus berisikan hak dan kewajiban
- Atrubute of Sanction, keptusan-keputusan penguasa harus mempunyai sanksi
2. Fungsi Hukum
hampir semua bidang kehidupan diatur oleh hukum. dan sulit ditemukan satu bidang tertentu yang tidak tersentuh oleh hukum. Campur tangan hukum yang cukup luas dalam kehidupan masyarakat menyebabkan masalah efektivitas penerapan hukum menjadi semakin penting untuk diperhitungkan.
Pada negara maju fungsi hukum juga mengalami perkembangan. Aubert menggambarkanfungsi hukum pada negara kemakmuran mencakup :
- Hukum sebagai alat kontrol
- Hukum sebaagai alat untuk menjamin harapan-harapan dan mempromosikan prediktibilitas dalam bidang perdagangan dan bidang-bidang kehidupan yang lain
- Hukum digunakan pemerintah sebagai pelindung untuk melawan kritik
Sedangkan dalam masyarakat yang sedang membangun, fungsi hukum tidak hanya sebagai alat kontrol sosial akan tetapi juga hukum berfungsi untuk melakukan perubahan-perubahan sesuai dengan harapan masyarakat. Hukum dikatakan berfungsi sebagai sarana perubahan sosial bilamana hukum digunakan secara sadar untuk mencapai suatu tertib atau keadaan masyarakat sebagaimana yang dicita-citakan atau untuk melakukan perubahan-perubahan yang diinginkan.
Liewellyn dan Hoebel menyimpulkan bahwa hukum memiliki empat fungsi, yaitu :
- Menetapkan hubungan-hubungan antara para anggota masyarakat, dengan menunjukan jenis-jenis tingkah laku apa yang diperkenankan dan dilarang.
- Menentukan pembagian kekuasaan dan merinci siapa saja yang boleh melakukan paksaan serta siapakah yang harus menaatinya dan sekaligus memilihkan sanksi-sanksi yang tepat dan efektif.
- Menyelesaikan sengketa.
- Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi-kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.
Walaupun hukum dalam tataran normatif telah berusaha memberikan jaminan kepercayaan pada masyarakat, namun dalam tataran empiris, cara kerja hukum untuk mewujudkan fungsinya sebagai sarana penyelesaian sengketa tidaklah semudah yang dibayangkan. Hukum tidak berada diruang hampa, akan tetapi hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar hukum seperti politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Hukum merupakan suatu usaha untuk mencapai tujuan, maka dengan sendirinya ia mengandung suatu resiko kegagalan. Keberhasilan usaha tersebut tergantung pada energi, wawasan, intelegensia dan kejujuran dari mereka yang menjalankan hukum.
ReplyDeleteAdmin numpang promo ya.. :)
cuma di sini tempat judi online yang aman dan terpecaya di indonesia
banyak kejutan menanti para temen sekalian
cuma di sini agent judi online dengan proses cepat kurang dari 2 menit :)
ayo segera bergabung di fansbetting atau add WA :+855963156245^_^
F4ns Bett1ng agen judi online aman dan terpercaya
Jangan ragu, menang berapa pun pasti kami proseskan..
F4ns Bett1ng
"JUDI ONLINE|TOGEL ONLINE|TEMBAK IKAN|CASINO|JUDI BOLA|SEMUA LENGKAP HANYA DI : WWw.F4ns Bett1ng.COM
DAFTAR DAN BERMAIN BERSAMA 1 ID BISA MAIN SEMUA GAMES YUKK>> di add WA : +855963156245^_^