A. Pengertian Tindak Pidana
Pembentuk Undang-Undang kita menggunakan istilah Straafbaarfeit untuk menyebutkan nama tindak pidana. Pengertian dari straafbaarfeit / Tindak Pidana menurut para ahli sebagai berikut :
1. Simons
Dalam rumusannya straafbaarfeit adalah "Tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapt dihukum"
2. E. Ultrecht
Menerjemahkan straafbaarfeit dengan istilah peristiwa pidana yang sering juga disebut delik. Peristiwa pidana merupakan suatu peristiwa hukum, yaitu peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum.
3. Pompe
Perkataan straafbaarfeit secara teoritis dapat dirumuskan sebagai suatu pelanggaran norma atau gangguan terhadap tertib hukum yang dengan sengaja atau tidak sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku itu adalah penting demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum.
4. Moeljatno
"Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan yang mana disertai sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang hukum dan diancam pidana asal saja dalam hal itu diingat bahwa larangan ditujukan pada perbuatan.
0 comments:
Post a Comment