Monday, August 7, 2017

Demi Uang Pacar Masih SMP "Dijual"


Kediri - Pemuda berinisial NA (23) menjual tega menjual pacarnya sendiri, LA (15) yang masih pelajar SMP. Pemuda asal Pare ini menjual pacarnya dengan tarif Rp. 600.000 sekali kencan, NA menjual pacarnya melalui jejaring media sosial.

NA Mengaku mempekerjakan pacarnya untuk membantu mendapatkan uang ujarnya kepada Kapolresta Kediri AKBP Anthon Heryadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NA menampung uang pembayaran hasl penjualan LA, meskipun NA tetap tidak mengakui hal tersebut tetapi faktanya uang hasil pembayaran ditampung direkeningnya.

Menurut keterangan lainnya SA sudah 3 kali menikmati tubuh LA, namun saat kencan yang ketiga kalina SA digrebek polisi saat berhubungan dengan LA. Setiap sekali kencan SA mengaku membayar Rp. 600.000.

Kasus ini juga melibatkan MO sebagai pemilik kos tempat LA melayani teman kencannya.

Related Posts:

  • Pengertian dan Fungsi Hukum 1. Definisi Hukum Definisi tentangbhukum sangat diperlukan terutama bagi siapa saja yang baru pertama kali mempelajari hukum, untuk menghindari kebingungan. Dengan berbekal pemahaman yang jelas tentang definisi hukum, set… Read More
  • Mengapa Berjualan Dropshipping?? Alasan Dropshipping Ada seribu satu manfaat dengan strategi berjualan on-line ala dropshipping: Berjualan nyaris tanpa modal. Dropshipping diimplementasikan pada model toko on-line, dan semua orang dapat mengakses internet melalui peran… Read More
  • Pengertian Hukum Lingkungan Serta Hukum Lingkungan Modern dan Klasik Istilah hukum lingkungan ini merupakan terjemahan dari beberapa istilah, yaitu "Environmental Law" dalam bahasa Inggris. BHanyaknya aliran dalam bidang hukum telah mengakibatkan banyak pengertian tentang hukum yang berbed… Read More
  • Makna dan Pengertian Komunikasi 1. MAKNA KOMUNIKASI Setiap hari manusia selalu berbicara, maksudnya berkomunikasi atau membicarakan tentang komunikasi atau setidak-tidaknya mengatakan satu kata komunikasi. Ada beberapa kalimat yang menggunakan kata kom… Read More
  • Apakah janji Pra Kontrak ada Akibat Hukum?? Suatu kontrak atau perjanjan harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu dan suatu sebab yang halal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Den… Read More

0 comments:

Post a Comment