Friday, August 11, 2017

Pengertian Perjanjian Kerja dalam Hukum Ketenagakerjaan


layarbicara.blogspot.com, Perjanjian kerja yang dalam bahasa belanda disebut arbeidsoverenkoms, mempunyai beberapa pengertian. Pasal 1601a KUHPerdata memberikan pengertian sebagai berikut :
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak kesatu (siburuh) mengikatkan dirinya untuk ndibawah perintah pihak yang lain (Si majikan) untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 1 angka 14 memberikan pengertian yakni :
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Imam Soepomo (1983:53) berpendapat bahwa perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak kesatu (buruh), mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah dari pihak kedua yakni majikan, dan majikan mengikatkan diri untuk mempekerjakan buruh dengan membayar upah.

Ciri khas perjanjian kerja adalah "dibawah perintah pihak lain", hal ini menunjukan bahwa hubungan antara pekerja dan pengusaha adalah hubunganb antara bawahan dan atasan . Pengusaha sebagai pihak yang lebih tinggi secara sosial ekonomi memberikan perintah kepada pihak pekerja/buruh yang secara sosial ekonomi mempunyai kedudukan yang lebih rendah untuk melakukan pekerjaan tertentu. Adanya wewenang perintah inilah yang membedakan antara perjanjian kerja dengan perjanjian lainnya.

Related Posts:

  • Unsur - Unsur Tindak Pidana dan Jenis Tindak Pidana Unsur - Unsur Tindak Pidana A. Unsur Subjektif Kesengajaan atau kelalaian Maksud dari suatu percobaan atau paging seperti yang dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) KUHP Berbagai maksud seperti yang terdapat dalam kejahat… Read More
  • Pengertian Perjanjian Kerja dalam Hukum Ketenagakerjaan   layarbicara.blogspot.com, Perjanjian kerja yang dalam bahasa belanda disebut arbeidsoverenkoms, mempunyai beberapa pengertian. Pasal 1601a KUHPerdata memberikan pengertian sebagai berikut : Perjanjian kerja adal… Read More
  • Pengertian Hubungan Kerja layarbicara.blogspot.com, Hubungan kerja adalah hubungan antar pekerja dengan pengusaha yang terjadi setelah adanya perjanjian kerja.  Dalam pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerja… Read More
  • Unsur-unsur Dalam Perjanjian Kerja/Hubungan Kerja layarbicara.blogspot.com, Dalam pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan buruh / pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang… Read More
  • Pengertian Tindak Pidana Oleh Para Ahli A. Pengertian Tindak Pidana Pembentuk Undang-Undang kita menggunakan istilah Straafbaarfeit untuk menyebutkan nama tindak pidana. Pengertian dari straafbaarfeit / Tindak Pidana menurut para ahli sebagai berikut : 1… Read More

1 comment:

  1. Bingung mau ngapain? mendingan main games online bareng aku?
    cuman DP 20rbu aja kamu bisa dapatkan puluhan juta rupiah lohh?
    kamu bisa dapatkan promo promo yang lagi Hitzz
    yuu buruan segera daftarkan diri kamu
    Hanya di dewalotto
    Link alternatif :
    dewa-lotto.name
    dewa-lotto.com

    ReplyDelete