Friday, August 11, 2017

Pengertian Perjanjian Kerja dalam Hukum Ketenagakerjaan


layarbicara.blogspot.com, Perjanjian kerja yang dalam bahasa belanda disebut arbeidsoverenkoms, mempunyai beberapa pengertian. Pasal 1601a KUHPerdata memberikan pengertian sebagai berikut :
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak kesatu (siburuh) mengikatkan dirinya untuk ndibawah perintah pihak yang lain (Si majikan) untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 1 angka 14 memberikan pengertian yakni :
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Imam Soepomo (1983:53) berpendapat bahwa perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak kesatu (buruh), mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah dari pihak kedua yakni majikan, dan majikan mengikatkan diri untuk mempekerjakan buruh dengan membayar upah.

Ciri khas perjanjian kerja adalah "dibawah perintah pihak lain", hal ini menunjukan bahwa hubungan antara pekerja dan pengusaha adalah hubunganb antara bawahan dan atasan . Pengusaha sebagai pihak yang lebih tinggi secara sosial ekonomi memberikan perintah kepada pihak pekerja/buruh yang secara sosial ekonomi mempunyai kedudukan yang lebih rendah untuk melakukan pekerjaan tertentu. Adanya wewenang perintah inilah yang membedakan antara perjanjian kerja dengan perjanjian lainnya.

1 comment:

  1. Bingung mau ngapain? mendingan main games online bareng aku?
    cuman DP 20rbu aja kamu bisa dapatkan puluhan juta rupiah lohh?
    kamu bisa dapatkan promo promo yang lagi Hitzz
    yuu buruan segera daftarkan diri kamu
    Hanya di dewalotto
    Link alternatif :
    dewa-lotto.name
    dewa-lotto.com

    ReplyDelete