Friday, August 11, 2017

Pengertian Hubungan Kerja


layarbicara.blogspot.com, Hubungan kerja adalah hubungan antar pekerja dengan pengusaha yang terjadi setelah adanya perjanjian kerja. 

Dalam pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja / buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Dengan demikian, jelaslah bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Hubungan kerja lahir atau tercipta setelah adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha. Substansi perjanjian kerja yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan perjanjian kerja bersama yang ada, demikian halnya dengan peraturan perusahaan, substansinya tidak boleh bertentangan dengan perjanjian kerja bersama.

0 comments:

Post a Comment