Monday, November 28, 2016

FPI Bukan didirikan Kivlan Zein






Kivlan Zein membantah kabar yang menyatakan dirinya merupakan pemrakarsa Front Pembela Islam (FPI). 
"Saya sudah menjawabnya di Facebook, saya bukan pendiri FPI". Kata Kivlan Zein

Kivlan Zein Mengaku tidak pernah terlibat dalam organisasi FPI, apalagi mendirikan ormas Islam itu.

Tujuan pembentukan FPI untuk menghadapi semua kelompok anti-Islam. Ia menyebut, FPI didirikan mantan Kapolda Metro Jaya Irjen Nugroho Djayusman.

Ia mengaku hanya terlibat sebagai pemimpin pasukan Pengaman Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) pada 10 November 1998. Pam Swakarsa untuk mendukung sidang istimewa MPR.

Friday, November 25, 2016

Kecocokan dengan pasangan bisa ditentuin lewat urutan lahirmu lho


Urutan kelahiran ternyata dapat mempengaruhi kecocokanmu dengan pacar lho.

1. Anak Sulung dan Tengah
Anak tengah sebenarnya dapat berpacaran dengan anak urutan apapun, karena anak tengah dapat menyelesaikan konflik dengan saudara-saudaranya, akan tetapi anak tengah dan sulung cenderung mempunyai sifat sama-sama dominan, jadi jika mereka bertemu harus ada salah satu yang mengalah.

2. Sama-sama Anak Sulung
Pasangan ini cenderung konflik, hal ini dikarenakan karena keduanya mempunyai jiwa kompetitif yang tinggi dan saling mempertahankan pendapat masing-masing. 

3. Sama-Sama Anak Tengah
Pasangan dengan sesama anak tengah bisa mempunyai pemikiran yang berbeda satu sama lain, sehingga mereka sulit mengalah dan menyatukan pendapat

4. Anak Sulung dan Bungsu
Anak sulung dan bungsu mempunyai perbedaan sifat yang mencolok, anak sulung yang teratur dan penuh perhatian akan bertemu dengan anak manja dan tergantung pada orang lain. Akan tetapi hal ini akan membuat mereka saling melengkapi satu sama lain.

5. Sama-sama Anak Bungsu
Jika pasangan ini bertemu, akan tercipta hubungan yang penuh kreatifitas dan keceriaan, tapi mereka akan sulit berunding dan menyelesaikan masalah.

6. Anak Tengah dan Bungsu
Jika pasangan ini bertemu maka anak tengah akan memberikan keleluasaan kepada pasangannya untuk melakukan apa yang dia inginkan. Pasangan ini merupakan pasangan yang jarang bertengkar karena anak tengah mau menerima pendapat dan berkompromi.

UN akan dihapus? hanya isu (lagi) kah?


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy akan menangguhkan Ujian Nasional (UN) 2017, apakah ini hanya isu lagi??

Dia mengatakan alasan moratorium UN adalah karena pada saat ini UN berfungsi untuk pemetaan dan tidak menentukan kelulusan peserta didik. Rencana moratorium tersebut juga menyesuaikan dengan peralihan kewenangan pengelolaan sekolah menjadi milik Pemerintah Daerah.

Muhadjir juga mengatakan pemetaan berdasarkan hasil UN menunjukan 30% sekolah sudah berada di atas standar nasional. Sisanya sebanyak 70% sekolah akan didongkrak melampaui standar nasional secara bertahap, mulai dari standar yang paling bawah.

Aspek-aspek yang ditingkatkan dalam pembenahan tersebut antara lain kualitas guru, proses bimbingan dan pembelajaran, revitalisasi sekolah dan lingkungan.

Pengertian Sumber Hukum Hukum Administrasi Negara


1. Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum secara materiil adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum , sedangkan dalam arti formal, sumber hukum adalah tempat ditemukannya aturan-aturan hukum.

2. Sumber Hukum Formil Hukum Administrasi Negara
Sumber hukum materiil HAN adalah faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan hukum, yang dimaksud mempengaruhi disini adalah : pengaruh terhadap pembuat Undang-Undang, Pengaruh terhadap keputusan hakim, dan lain sebagainya.
Sumber Hukum Materil HAN terdiri dari :

a. Sumber Hukum Historis
Pengertian sumber hukum dalam arti historis memiliki 2 arti, yaitu :
  • Sebagai sumber pengenalan
  • Sebagai sumber dimana pembuat Undang-Undang mengambil bahan dalam membentuk peraturan perundang-undangan.
b. Sumber Hukum Sosiologis
Meliputi faktor-faktor sosial yang mempengaruhi isi hukum positif, artinya peraturan hukum tertentu mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.

c. Sumber Hukum Filosofis
Sumber hukum filosofis mempunyai 2 arti,
  • Sebagai sumber untuk hukum yang adil
  • Sebagai sumber untuk menaati kewajiban terhadap hukum atau sebagai sumber untuk kekuatan mengikat dari hukum


3. Sumber Hukum Formal HAN
Dinamakan formal karena kita hanya memandangi mengenai cara dan bentuk yang melahirkan hukum positif, tanpa mempersoalkan darimana peraturan hukum itu.
Sumber hukum formal diartikan juga sebagai tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.

Perbedaan Prinsip Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara






Dalam Hukum Tata Negara mempunyai prinsip sebagai berikut :

Aturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan aturan yang memberi wewenang kepada alat perlengkapan negara dan aturan yang memberi wewenang kepada alat perlengkapan negara itu.


Sedangkan dalam Hukum Administrasi Negara mempunyai prinsip :

Sekumpulan aturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan yang tinggi dan yang rendah dalam rangka menggunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.

Wednesday, November 23, 2016

Ini Fakta Penetapan Tersangka Buni Yani


Buni Yani sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, terdapat beberapa fakta menarik terkait penetapan status tersangka yang diberikan kepada Buni Yani, yaitu :

1. Diancam Pidana 6 Tahun Penjara
Buni diduga melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman pidana 6 Tahun Penjara atau denda Rp. 1 Miliar.

2. Diperiksa 10 Jam dan Tidak Ditahan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Buni Yani sempat mengalami pemeriksaan terlebih dahulu selama 10 jam oleh penyidik dari Subdit cyber crime dan tidak ditahan.

3. Alat Bukti Terpenuhi
Dari hasil pemeriksaan, hasil konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti penyidik menetapkan Buni Yani sebagai tersangka. Dari pasal 184 KUHAP pihak kepolisian telah bisa penuhi dari lima alat bukti, ada empat alat bukti, satu saksi, dua ahli, tiga surat, dan terakhir petunjuk.

4. Bukan Karena Unggah Video
Penyidik Subdit cyber crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mempermasalahkan upaya Buni Yani menuliskan kalimat di media sosial Facebook, Bukan video yang diunggahnya. Buni Yani menuliskan tiga paragraf kalimat yang dinilai melakukan penghasutan dan permusuhan.

Sunday, November 6, 2016

Anafilaksis alergi yang mengancam nyawa, Kenali dan Lindungi Buah Hati dan Keluarga Anda


Anafilaksis merupakan suatu reaksi alergi berat yang terjadi tiba-tiba dan dapat menyebabkan kematian. Anafilaksis biasanya ditunjukan oleh beberapa gejala termasuk diantaranya ruam gatal, pembengkakan tenggorokan, dan tekanan darah rendah. Reaksi ini umumnya disebabkan oleh gigitan serangga, makanan, dan obat.

Anafilaksis terjadi karena adanya pelepasan protein dari jenis sel darah putih tertentu. Protein ini merupakan senyawa yang dapat memicu reaksi alergi atau menyebabkan reaksi lebih berat. Pelepasan protein iini dapat disebabkan oleh reaksi sistem imun ataupun oleh sebab lain yang tidak berkaitan dengan sistem imun. Anafilaksis didiagnosis berdasarkan gejala dan tanda pada seseorang.


Tanda-tanda Anafilaksis :

Anafilaksis dapat memicu gejala pada salah satu dari empat sistem tubuh ini:
1. Kulit
2. sistem pencernaan
3. sistem pernapasan
4. sistem kardiovaskular
5. kumpulan reaksi alergi, misalnya, gatal-gatal pada kulit bersamaan dengan sakit perut.

Tanda-tanda yang paling umum bahwa seseorang mungkin memiliki anafilaksis setelah terpapar alergen adalah:
1. sulit bernafas
2. sesak napas atau perasaan seperti tenggorokan atau saluran udara menutup
3. suara serak atau kesulitan berbicara
4. mengi
5. hidung tersumbat atau batuk
6. mual, sakit perut, atau muntah
7. detak jantung cepat
8. gatal-gatal kulit, kesemutan, kemerahan, atau bengkak

Pengobatan cepat dibutuhkan

Anafilaksis membutuhkan perawatan segera karena kondisinya bisa lebih buruk. Ini sebabnya dokter memberikan epinefrin. Epinefrin bekerja dengan memasuki aliran darah dan bekerja dengan cepat mengatasi gejala alergi yang serius, seperti mengurangi pembengkakan dan meningkatkan tekanan darah.

Epinefrin diberikan dalam bentuk suntikan. Tapi jangan berpikir ada jarum besar yang menakutkan. Untuk anak-anak, biasanya dokter akan meresepkan injector auto--seukuran pena besar yang mudah bagi orang tua atau anak-anak untuk dibawa dan digunakan. 

Jika anak Anda menunjukkan tanda-tanda reaksi alergi yang serius:

1. Beri epinefrin auto-injektor langsung. Jika Anda sendirian dengan anak Anda, memberikan obat ini pertama, kemudian telepon dokter.


2. Pada ruang gawat darurat, pengobatan tambahan dapat diberikan, jika diperlukan. Juga, anak perlu berada di bawah pengawasan medis selama minimal 4 jam karena dia bisa mengalami gejala serius gelombang kedua (disebut reaksi biphasic)yang sering terjadi.




Waw.. Ini yang dilakukan Ahok Saat Pendemo Kepung Istana


Hal yang mengejutkan dan diluar dugaan dilakukan Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama Atau Ahok saat terjadi Demonstrasi di Istana Presiden, Ahok sempat belusukan ditengah demonstran yang mengepung Istana Presiden.

Pada 11.00 Ahok kedapatan tengah blusukan ke Jalan Muara Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara dengan mobil Rubicon abu-abu bernomor pelat B 2008 RFS. Agenda blusukan itu sempat tidak diketahui media manapun, baik media online, cetak, ataupun elektronik.

Beberapa stasiun televisi, yang tengah mengecek kondisi pengamanan di Pantau Mutiara, berhasil menangkap momen blusukan Ahok.


Dalam blusukan itu, Ahok sempat menyapa warga soal fasilitas umum trotoar yang layak untuk pejalan kaki. Ia juga mengomentari konstruksi trotoar khusus parkiran yang tidak memadai. Kondisi di lapangan, trotoar terlalu tinggi dan tak bisa dipergunakan.

Secara garis besar blusukan yang dilakukan di sekitar perumahannya ini berjalan dengan baik. Tidak ada tanda-tanda penolakan dari masyarakat setempat. Sementara beberapa hari lalu, sejumlah penolakan terjadi saat ia tengah blusukan.

Saturday, November 5, 2016

Unjuk Rasa Tetap membuat Kerusakan



Aksi unjuk rasa yang digelar ratusan ribu anggota organisasi masyarakat dipusat ibu kota tanggal 4 November 2016 membuat sejumlah taman dikawasan Monas Rusak.

Kerusakan terjadi akibat diinjak pengunjuk rasa ataupun dirusak saat bentrokan terjadi pada malam harinya. Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman  DKI Jalarta, Djafar Muchlisin menyatakan bahwa taman yang rusak mencapai 540 meter persegi, yang terdiri dari ribuan tanaman hias.

Total kerugian kerusakan taman tersebut diperkirakan sebesar  Rp. 155 juta. Selain menata taman yang rusak, pihaknya juga melakukan penggantian perlengkapan taman seperti lampu dan pagar. Perlengkapan taman tersebut rusak dan tercabut lantaran dijadikan sasaran amukan demonstran.

Friday, November 4, 2016

1 Orang pendemo meninggal


Satu massa pendemo ahok tewas di RSPAD Gatot Subroto pada jumat malam.

Korban tewas adalah M. Syahrie, warga Binong Permai kecamatan curug, kabupaten tanggerang, provinsi Banten.

Pendemo yang berusia 55 tahun yang juga guru mengaji ini dinyatakan meninggal karena asma.

"Tidak ditemukan tanda-tanda luka dan kekerasan ditubuh korban", kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono.

Demo Ahok di depan istana Presiden berlangsung ricuh, kericuhan dimulai pada pukul 19.00 WIB dan baru reda sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi terpaksa menembakan gas air mata ke arah pendemo yang rusuh, 11 mobil dinas TNI dan Polisi dirusak, 91 orang mengalami luka-luka.

Thursday, November 3, 2016

Hal Penghambat Karier



Setiap Karyawan atau pekerja tentu ingin Karirnya meningkat, ada beberapa hal yang tanpa disadari bisa menjadi penghambat kesuksessan anda dalam berkarier. Berikut adalah hal yang dapat menghambat karier anda :

1. Selalu Berpikir Negatif

Jika anda ingin sukses dalam berkarier hindarilah pola berpikir negatif ini. Pola pikir anda berdampak besar bagi hidup anda, jika anda berpikir negatif bukan tidak mungkin yang akan anda dapatkan hasil yang negatif juga, jadi berpikirlah positif agar hasil yang anda dapatkan juga positif.


2. Tidak Mampu Bekerja Dalam Tim

Salah satu faktor yang mempengaruhi kesuksessan adalah kerja sama dengan tim, mereka yang mampu bekerjasama dengan baik akan menggapai sukses dengan mudah, sebaliknya mereka yang tidak dapat bekerja sama dengan timnya akan menjadi penghambat dan menyusahkan rekan kerja disekitarnya.


3. Tidak Menerima Saran

Saran dibutuhkan untuk mereka yang ingin sukses agar kemampuan yang dimiliki berkembang menjadi lebih baik, saran juga dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi. Namun ada beberapa orang yang akan tersinggung jika dikritik dan tidak mau menerima saran, hindari hal ini jika anda ingin sukses.


4. Selalu Berkelit

Dalam melakukan pekerjaan tentu anda pernah melakukan kesalahan, hal ini akan mengakibatkan anda ditegur atasan dan rekan kerja. Cobalah hadapi permasalahan tersebut dengan besar hati, selalu berkelit dengan masalah yang anda buat justru akan membuat anda jauh dari kata sukses.

Menjadi Sumber Masalah, Sosok Provokator Ahok Ini Pantas Dihukum


Buni Yani adalah salah satu pendukung Cagub-Cawagub tertentu yang pertama kali mengupload video pidato Ahok yang menyinggung surat Al Maidah yang sekarang memunculkan kegaduhan publik hingga demo besar-besaran. 
Buni Yani telah membuat transkrip pelintiran terkait pidato Ahok di kepulauan seribu itu. "yang bersangkutan telah menghilangkan satu kata dari ucapan sang gubernur yaitu " dibohongi pakai surat Al maidah ayat 51" menjadi "Dibohongi surat Al Maidah" tulis petisi yang bertajuk "Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit Transkrip dan Provokator.

Dalam petisi itu juga dikatakan ada dua alasan kenapaBuni Yani harus diproses hukum. 

Pertama, Dia telah melakukan pembohongan terhadap mayoritas umat islam dengan transkrip video editan yang tidak benar dengan maksud untuk menuduh petahana atas tindakan penistaan agama yang dapat dikenakan dengan Undang-Undang ITE dengan delik aduan penipuan.

kedua, tindakan yang bersangkutan juga menimbulkan efek provokasi yang berakibat terhadap bangkitnya kemarahan mayoritas muslim, dan dapat dikategorikan sebagai upaya mengganggu stabilitas pemerintahan dan keamanan dalam negeri.

Hubungan HAN (Hukum Administrasi Negara) dengan HTN (Hukum Tata Negara)






Pada mulanya HTN dan HAN merupakan satu cabang ilmu yang bernama "staats an administratief recht" hal ini bisa dilihat pada Hager Onderwis Ordonontie (Cordonisasi tentang perguruan tinggi) yang berasal dari pasal 9 Reglement Rechtshogeschool tahun 1924.
 
Dibelanda hukum tata pemerintahan yang diberi istilah bestruurkunde atau bestuurswentenschaps digunakan sejak tahun 1912 pada kurikulum Economische Hogeschool di Rotterdam.

Tapi jauh sebelum  itu van praay telah menganjurkan pemakaian istilah "Administratief Recht" seperti yang termuat dalam "Algemene Nedherlands Administratief Recht". Dulunya hanya ada satu nama HTN dan HAN, yaitu "Straats en Administratief Recht" sedangkan HAN hanya dianggap sebagai pelengkap saja.

Heboh 100 Pengacara Dampingi Terdakwa, kok bisa??



Agenda sidang kasus pemalsuan surat di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya tampak berbeda dari biasanya. Pengacara pendamping terdakwa yang biasanya hanya berjumlah tiga orang, pada saat itu berjumlah 100 orang.

Sidang itu memang lain dari biasanya, karena terdakwa juga merupakan seorang pengacara, yaitu Sutarjo, SH dan Sudarmono, SH. Tercatat 100 pengacara ikut berpartisipasi membela rekan seprofesinya tersebut.

Sutarjo dan Sudarmono dilaporkan ke Polda Jatim karena dituding melakukan pemalsuan surat dan pencemaran nama baik, setelah melaporkan seorang notaris bernama Mashudi  ke Majelis Pengawas daerah notaris Gresik pada tahun 2009.

Saat pimpinan sidang membacakan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sutarjo dan Sudarmono, para pengacara kompak meneriakan banding.

Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, jika terdakwa terbukti melakukan pemalsuan surat sebagaimana dalam pasal 236 KUHP.

Wednesday, November 2, 2016

Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum


Pasal 154
Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

pasal 154a
Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.

Pasal 155
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan tulisan atau lukisan dimuka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemindahaanya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencairan tersebut.

Pasal 156
Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 156a
Dipidana dengan penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia
b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kejahatan Terhadap Keamanan Negara


Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.

Pasal 106
makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.

Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, 
      diancam dengan pidana penjara paling lama  lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, 
      diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana 
      penjara sementara paling lama 20 tahun.

Heboh 200 Ribu Pendemo Ahok dan uang 100 Miliar

KH. Bachtiar Nasir selaku Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyampaikan, total dana demonstrasi kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mencapai 100 Miliar.

Menurutnya dana tersebut berasal dari seluruh rakyat Indonesia yang menjadi donatur untuk menunjang kesehatan dan sebagai penyedia dapur umum. Masa pendemo saat ini dinyatakan berjumlah 100 Ribu orang, dan kemungkinan besar akan bertambah menjadi 200 ribu orang, tambahnya.

Rencana demo tersebut dikhawatirkan oleh ketua DPR RI, Ade Komarudin "Saya takut dan khawatir ada ormas yang anggotanya diperalat oleh kelompok-kelompok tertentu dan masuk skema sebagai martir yang bertujuan membuat negara semakin tidak terkendali", unkapnya. 

Ade Komarudin menyatakan agar jangan terprovokasi dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang akan membuat gesekan atau tegangan.