Badan besar, wajah sangar, nada suara tinggi itulah cri khas yang ada dipikiran kita tentang debt collector. Diantara kita siapa sih yang mau apabila telat membayar angsuran tiba-tiba ditengah jalan diberhentikan lalu kendaraan kita diangkut, atau kita lagi santai dirumah tiba-tiba ada orang datang dan dengan suara yang besar mengangkut kendaraan kita, sehingga membuat kegaduhan dan tetangga semua pada melihat, tentu kita akan sangat malu.
Kadang kita merasa panik, dan membiarkan saja kejadian tersebut terjadi, nah bagi anda yang menjadi seperti yang saya sebutkan tersebut, ini hal yang anda harus lakukan apabila kejadian tersebut kembali terjadi.
- Anda harus bersikap tenang, karna apabila anda tidak tenang anda tidak bisa mengeluarkan kata-kata atau berpikir jernih untuk mencegah hal tersebut terjadi.
- Anda tanyakan surat apa yang dibawa oleh orang tersebut, apabila surat tersebut merupakan surat penyitaan/pengambilam/serah terima kendaraan bermotor anda, anda harus menolak dengan tegas, mengapa? karena perusahaan leasing atau perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan kendaraan bermotor anda sesuai dengan yang tertuang pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012. Kalaupun surat yang dibawa adalah surat permintaan tagihan setoran, anda dapat mengatakan untuk menyuruh pegawai dari perusahaan peminjaman langsung yang datang, karena kita tidak ada hubungan dengan debt collector, dan dia hanya pihak ketiga yang dipekerjakan oleh perusahaan peminjaman
- Apabila para debt collector langsung masuk tanpa izin kerumah anda, anda berhak mengusir dan melaporkan ke pihak berwajib, karena rumah tersebut adalah wilayah kekuasaan anda, tidak sembarang orang boleh masuk seenaknya.
- Apabila mereka tetap memaksa mengambil kendaraan bermotor anda saat dirumah, anda dapat melaporkannya ke pihak berwajib, karena perbuatan mereka adalah perbuatan pidana pencurian
- Apabila mereka tetap memaksa mengambil kendaraan bermotor anda saat berada dijalan, anda dapat melaporkannya ke pihak berwajib, karena perbuatan mereka tersebut adalah perbuatan pidana perampasan.
So, jangan takut lagi ya apabila berhadapan dengan debt collector, jangan takut dengan penampilan fisik mereka, ingat perbuatan kekerasan dilarang keras di indonesia, hukum yang ada tetap menjadi pedoman utama. Tetapi bagi anda yang merasa mempunyai angsuran, jangan sengaja tidak bayar ya, kita masih tetap wajib melunasi angsuran kita.
thanks, see you
0 comments:
Post a Comment