Thursday, June 2, 2016

Indonesia Tercinta, masih Satu Kesatuan kah?

Mungkin anda akan merasa aneh bila melihat judul diatas, tetapi disini saya akan mmbahas pandangan saya tentang Republik Indonesia tercinta saat ini, dimana saya akan membahas melalui pandangan saya tentang hal yang terjadi di lapangan, bukan secara teori dan undang-undang.

Disebutkan di Undang-Undang Dasar bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, atau sering disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lalu bagaimana dengan kenyataan yang ada di setiap daerah pada saat ini? apakah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini hanya terdapat dalam Undang-Undang saja?

Mengapa saya mengatakan seperti itu, karena jika kita melihat ke lapangan saat ini, masing-masing daerah bebas mengatur daerahnya sendiri. Setiap daerah  dapat mengeluarkan peraturan daerah sendiri, meskipun tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya, tetapi pada kenyataanya ada saja celah-celah yang dapat dimanfaatkan oleh daerah untuk membuat peraturan yang akan menguntungkan kepadanya, sehingga hal ini akan mengakibatkan perbedaan aturan di setiap daerah.

Selanjutnya mengapa kita harus membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk) di setiap daerah tempat tinggal kita? hal ini menjadi pertanyaan besar bagi sebagian dari kita, kita adalah Warga Negara Indonesia, apakah mempunyai satu KTP dengan keterangan merupakan penduduk suatu wilayah di Negara Republik Indonesia tidak cukup? tentu akan sangat kerepotan apabila kita sering berpindah tempat kerja dan harus terus membuat KTP di tempat kerja dan tinggal yang baru, karena pada kenyataannya apabila kita tidak mempunyai KTP daerah tempat kita tinggal saat ini, segala urusan dan fasilitas akan dipersulit, justru malah terjadi diskriminasi terhadap warga yang tidak mempunyai KTP di tempat barunya tersebut.

Pada kenyataannya semua kegiatan baik mencari sekolah atau pekerjaan membutuhkan KTP atau surat keterangan domisili di daerah tersebut, contoh : A adalah orang Jakarta yang baru  tinggal di NTT selama 2 bulan, dia mempunyai KTP Jakarta, dia akan mendapatkan perbedaan dan kesulitan saat mengurus segala sesuatu di NTT karena tidak mempunyai KTP di NTT. Selain itu kita lihat apabila ada penertiban penduduk, pemerintah jakarta bebas saja mengusir penduduk yang tinggal di daeras A dan tidak memiliki KTP A.

Pertanyaannya adalah warga atau masyarakat ini milik siapa? apakah milik negara atau milik pemerintah daerah? kenyataannya warga adalah milik pemerintah daerah, bukan negara, warga tidak bisa bebas memasuki dan tinggal di daerah yang lainnya meskipun masih dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. apabila begitu bukankah hal itu bisa disebut sebagai negara Indonesia serikat? karena daerah-daerah tidak memberikan kebebasan bagi warga Indonesia dari daerah lain apabila memasuki daerahnya.

Tidak bisakah pemerintah pusat memberikan aturan sehingga hal tersebut diatas tidak terjadi? tentu bisa. Lalu apakah sistem yang dibuat pemerintah saat ini salah? Tidak, bukan sistem dari pemerintah yang salah, akan tetapi orang yang berkepentingan di dalam sistem itu.

Semoga tetap menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan hanya di dalam Undang-Undang Dasar, tetapi sampai pada kenyataan dan terlihat di dalam masyarakat, bukan menjadi Negara Indonesia serikat yang sarat dengan sentimen daerah. Semoga tidak ada lagi Putra-Putri Daerah, yang ada Putra-Putri Bangsa.
NKRI harga mati, BUKAN daerah.
Sekian pandangan dari saya, semoga bermanfaat.


Thanks, see you


0 comments:

Post a Comment